Nama Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah Masuk Nota Dinas Kasubdir Jenderal Pajak

Nama Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah Masuk Nota Dinas Kasubdir Jenderal Pajak

Jaksa Penuntut Umum membuka bukti yang mengungkapkan nama artis Syahrini tertera dalam nota dinas Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Selain nama Syahrini juga muncul nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana.

"Kami menemukan 16 perusahaan dan perorangan, salah satunya Syahrini, Syahrini siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Syahrini artis," jawab Handang yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Terhadap barang bukti yang diperlihatkan tampak Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan, bersifat: Sangat Segera. Tertulis perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Seperti dikutip dari antaranews.com, bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini."

Masih soal bunyi nata dinas itu, "Bapak tidak berpendapat lain, terlampir surat Penyampaian Informasi Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan untuk mendapat persetujuan Terdakwa dalam kasus ini adalah Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang memberikan suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Handang Soekarno."

Handang mengaku hanya memberikan saran kepada Rajamohanan terkait masalah pajaknya dan tidak melakukan apa-apa terkait hal itu. "Saya belum melakukan apa-apa untuk Pak Mohan dan hanya memberikan saran mengenai mekanisme pengajuan surat pembatalan Surat Tagihan Pajak (SPT)," kata Handang.

Dalam dakwaan disebutkan tujuan pemberian suap itu untuk melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp 3,53 miliar. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Pada setumpuk dokumen bukti permulaan, ada juga nama-nama lain yang tak asing seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana. Apakah Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan anggota DPR, tidak ada penjelasan dalam dakwaan tersebut.

Menurut jaksa Mohammad Asri Irawan, dikutip dari Tempo.co, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara tahun 2015 dan 2016. Namun, untuk nama lainnya seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana, Asri Irawan enggan bekomentar.

Meski demikian, jaksa menggaris bawahi munculnya nama Syahrini dalam dokumen bukti permulaan itu. Sebab, ada indikasi kuat artis lain juga ikut mengurus masalah pajaknya.

"Jangan-jangan Syahrini juga 'ngurus'. Ini suatu preseden jangan-jangan artis lain Raffi Ahmad juga demikian," kata Asri Irawan menduga-duga. Belum ada tanggapan dari Syahrini dan Raffi Ahmad sehubungan dengan namanya yang disebut jaksa ini.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rp 1,9 miliar. OTT dilakukan berkait dengan suap pajak sejumlah orang.

Uang sebesar itu diberikan oleh Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan diduga mengalir ke kantong Andreas Setiawan, ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi. Informasi ini terungkap dalam sidang suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Semula jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyai Handang soal kebutuhan uang operasional Andreas. Menurut Andreas, duit operasional yang ia butuhkan adalah sebesar Rp 50 juta. Namun, Handang membantah. Ia mengatakan Andreas tak pernah menyebut nominal uang.

"Tidak pernah menyampaikan (nominal) uang operasional. Sesuai dengan BAP dan chatt WA ada kebutuhan dana untuk operasional," kata Handang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin 20 Maret 2017. (antaranews.com/tempo.co)

Sumber: antaranews.com/tempo.co

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO