PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ismail (36), pecandu sekaligus kurir sabu-sabu asal Dusun Mindi RT01 RW03 Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, diringkus Satreskoba Polres Pasuruan. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Satpam SPBU Sidowayah, Beji, itu dibekuk saat menunggu pelanggannya.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf S.H, M.M, penangkapan itu dilakukan Kamis (23/03/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat kerjanya sendiri yakni di SPBU Sidowayah yang termasuk Desa Sidowayah Kecamatan Beji. Awalnya saat itu ia sedang menunggu atau nyanggong pelanggannya yang hendak mengambil sabu pesanan. Namun apes, sebelum ia mendapat untung dari hasilnya sebagai perantara barang haram tersebut, ia malah tertangkap terlebih dahulu," ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa pelaku memang sudah kerap mengkonsumsi, menjadi perantara, bahkan menjadi kurir sabu. Warga sekitar yang resah akhirnya melapork kepada petugas Satreskoba Polres Pasuruan.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengenal sabu dari tahun 1995, tepatnya saat pelaku duduk di bangku SMP. Dan semenjak saat itu, ia memang sudah menjadi pengguna aktif sabu. Ia sempat berhenti sekitar 15 tahun karena sakit, Namun sekitar 3 tahun yang lalu hingga kini ia kembali menjadi pengguna aktif, bahkan ia tak sungkan-sungkan menjadi perantara hingga kurir sabu," terangnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Ia juga mengaku, bahwa saat bekerja menjadi perantara atau kurir sabu, ia mendapat untung sejumput sabu dari pelanggan untuk dinikmatinya. Ia mengaku mendapat pasokan sabu dari LLK, perempuan asal Kota Pasuruan yang saat ini menjadi DPO.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kantong platik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,35 gram, sepotong sedotan plastik, sebuah bungkus Rokok Gudang Garam Surya, 3 pak plastik kecil, 2 sekop sedotan plastik kecil, sebuah timbangan elektrik merk Pocket Scale, sebuah dompet warna hitam merk KTS, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna Silver.
"Akibat perbuatannya, Ismail dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Yusuf. (psr4/par/rev)
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News