PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Target pendapatan dari IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) di Kabupaten Pasuruan untuk tahun 2017 ini tidak akan dinaikkan. Pemkab hanya mematok pendapatan Rp 2 miliar, sama dengan tahun lalu.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto. Ia menjelaskan bahwa target perolehan IMTA tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tim Pora Gelar Pengawasan TKA di Pasuruan dan Probolinggo
"Target IMTA sama dengan tahun lalu, yakni Rp 2 miliar," ungkap Yoyok.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, mengingat meski kawasan Kabupaten Pasuruan banyak pekerja asing, namun tak semuanya membayar ke Kabupaten Pasuruan. Sebab, sebagian diantaranya setor retribusi ke Pemprov, lantaran double jabatan di wilayah Jatim.
“Artinya, selain bekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan, juga bekerja di luar kota. Sehingga, retribusinya masuk Pemprov Jatim,” sambungnya.
Baca Juga: Sukses di Rest Area Pohgading, Desa Bulusari Jadi Tempat Pasar Murah Kedua
Dari data yang ada di Disnaker, ada 250 pekerja hingga 300 pekerja asing di wilayah Kabupaten Pasuruan. Mereka rata-rata menjabat di posisi stretegis dan bidang ahli di perusahaan.
"Mereka diwajibkan untuk menularkan ilmu yang dimiliki kepada pekerja lokal atau daerah. Hingga triwulan pertama tahun ini realisasi untuk retribusi IMTA sudah mencapai Rp 500 juta rupiah," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News