PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinilai melanggar dan mengganggu pemandangan, beberapa lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasuruan ditertibkan oleh Satpol PP setempat, Senin (27/3) kemarin. Dalam penertiban itu, penegak perda tersebut mengerahkan 10 anggota. Mereka melakukan penyisiran di tiga kawasan yang dijamuri lapak-lapak liar.
Di antaranya di kawasan Masjid Manarul, Bangil. Di sana, petugas menertibkan dua warung yang berada di depan masjid. Satu warung dibongkar paksa, sementara satu warung lainnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL
Petugas kemudian bergerak ke kawasan pasar Bangil. Di sini, petugas mendapati sejumlah pedagang yang membandel, lantaran berjualan di bahu jalan. Pedagang-pedagang yang kedapatan melanggar itupun kemudian tak luput dari penertiban petugas.
Tak hanya di kawasan Bangil, petugas juga menyisir kawasan Cangkringmalang, Kecamatan Beji. Di persimpangan tiga Cangkringmalang tersebut, petugas mendapati pemilik warung yang membongkar sendiri lapaknya.
“Mereka melakukan pembongkaran sendiri itu, setelah kami sebelumnya telah melayangkan peringatan ketiga,” beber Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko.
Baca Juga: PKL dan Pengendara di Pasar Bangil Ditertibkan Satpol PP
Ia menambahkan, kegiatan penertiban tersebut ditujukan untuk penegakan perda nomor 11 tahun 2005 tentang penataan dan penertiban PKL. Selain itu, ditujukan pula untuk menghadapi penilaian Adipura.
“Kegiatan ini dalam rangka menghadapi penilaian Adipura. Kami sudah melayangkan peringatan kepada pemiliknya. Bagi mereka yang tak mengindahkan, terpaksa kami yang membongkar,” sambungnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News