Pesta Sabu di Jalan Gresik PPI, 3 Pemakai dan 1 Pengedar Diringkus

Pesta Sabu di Jalan Gresik PPI, 3 Pemakai dan 1 Pengedar Diringkus 4 tersangka saat di Mapolsek Bubutan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Crime Hunter Polsek Bubutan menangkap tiga orang pria berinisial AL (26) warga Jl. Gresik PPI gang langgar No. 40 Surabaya, AF (29) warga Jl. Gresik PPI gang 07 No.03 Surabaya dan EF (33) warga Jl. Gresik PPI gang 01 No.09 Surabaya.

Ketiganya ditangkap atas kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, mereka kedapatan sedang menggelar pesta sabu di dalam rumah tersangka AL.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra menjelaskan, penggrebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya beberapa orang yang sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah Jl.Gresik PPI gang langgar No.40 Surabaya.

"Mendengar hal tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat menuju Ke TKP, untuk melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penggrebekan dirumah AL (26)," terang Kompol Dies Ferra.

Lanjut Kompol Dies Ferra, Unit Reskrim Polsek Bubutan saat tiba di TKP, mendapati ketiga tersangka sedang menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

"Petugas pun langsung menangkap ketiganya beserta beberapa barang bukti sabu-sabu dan kami amankan ke Mapolsek Bubutan," papar Dies Ferra.

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 0,25 gram, 2 perangkat alat hisap beserta 2 pipet, dan 4 korek api gas.

Tidak hanya menangkap ketiga tersangka, akan tetapi petugas juga berhasil menangkap penjualnya berinisial BS yang saat itu juga berada di dalam rumah tersebut.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka, yakni AL, AF dan EF dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo, Pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009. Sedangkan untuk tersangka BS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Dies Ferra. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO