Tersinggung Dikira Menantang, 7 Remaja Keroyok 2 Korban yang Salah Satunya masih Bocah SMP

Tersinggung Dikira Menantang, 7 Remaja Keroyok 2 Korban yang Salah Satunya masih Bocah SMP Tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 7 pelaku pengeroyokan, Selasa, 21 Februari 2017 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tuwowo III-B, tepatnya di depan rumah Nomor 8 Surabaya. Dari kejadian itu, 2 orang korban mengalami luka-luka dan robek di bagian kepala.

7 pelaku itu adalah, Ragil alias Auk (19) warga Kapas Lor Surabaya, Satriyanto alias Ian (17) warga Kapas Lor Wetan Surabaya, Dhika Pratama (17) warga Kapas Lor Wetan Surabaya, Andik Wijaya (18) warga Kapas Lor Wetan Surabaya, Dion Lesmana (18) warga Kapas Lor Wetan Surabaya, Firzah (17) warga Kapas Lor 3 Surabaya, dan Indra Andrianto (18) warga Kapas Lor Wetan surabaya.

Sementara itu, dua korban yang mengalami luka robek di bagian kepala, adalah Gaga Tri Utomo (21) seorang karyawan swasta, yang tinggal di Jl. Tuwowo Surabaya, dan Aries Hidayat (14) pelajar SMP kelas 2 warga Jl. Tuwowo Rejo Surabaya.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh 7 orang remaja itu, dipicu oleh sebuah permasalahan antar teman. Awalnya, Ragil dan Dika bertemu dengan Gaga dan Aries menanyakan perihal ada permasalahan apa antara mereka dengan teman Ragil, yang bernama Ian. Namun pada saat ditanyakan itu, jawaban Gaga seakan menantang.

Oleh sebab itu, Ragil pun akhirnya memanggil keenam temannya yang lain untuk mendatangi Gaga yang pada saat itu kebetulan masih bersama Aries. Setelah ketujuh remaja itu bertemu keduanya, mereka langsung mengeroyok Gaga. Namun sayangnya, Aries yang berusaha melerai pun juga turut dikeroyok oleh kawanan Ragil.

"Kedua korban oleh para tersangka dikeroyok juga dengan menggunakan sabuk warna hijau dan dengan timbangan besi stainless hingga menyebabkan 2 orang korban mengalami luka robek di bagian kepala," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (29/03/17).

Dari peristiwa pengeroyokan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabuk warna hijau list merah dengan timbang besi stainless, dan 1 buah baju korban warna hijau terdapat noda darah.

Atas perbuatannya tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Dan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Papar AKBP Shinto. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO