Kapolrestabes saat Press Release di Mapolrestabes. foto: IRWAN/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya yang berjumlah 7 Tim, kembali menerima reward dari Kapolrestabes Surabaya setelah sebelumnya juga menerima penghargaan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol. Machfud Arifin. Ini setelah prestasi mereka yang berhasil mengungkap 102 kasus kejahatan jalanan selama 1 bulan.
Namun sebelum itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Mohammad Iqbal merilis hasil ungkap kasus kejahatan yang terdiri dari 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
BACA JUGA:
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
Salah satunya, Imam Buchori (34) warga Jalan Genting, Tambak Asri, Surabaya. Imam adalah komplotan Apri Mochammad Soleh alias Dayat (27) warga Kedung Sumber Balong Panggang Gresik.
Imam tertangkap polisi pada saat Tim Anti Bandit melakukan penyisiran dan penyekatan di jembatan Suramadu Surabaya, Kamis (30/032017) sekitar pukul 06.00 WIB. Waktu itu, gelagat Imam yang mengendarai motor Honda Scoopy P-5613-TG mencurigakan petugas hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.
Takut ketahuan petugas, Imam berusaha untuk kabur dan petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kanan dan kiri Imam di lokasi kejadian.
Setelah tertangkap, Imam mengaku, motor tersebut adalah hasil curiannya bersama Dayat. Setiap melakukan aksi kejahatannya, mereka biasa berempat dengan modus merampas motor di jalanan, atau mencuri dengan merusak rumah kunci motor.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




