PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ainul Wijaya (32), warga asal Dusun Ngayunan, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan nampaknya akan menginap lama di tahanan. Ini setelah ia ditangkap petugas akibat menjual obat terlarang, jenis pil dengan logo Y.
Penangkapan tersangka berlangsung Rabu kemarin (29/3), saat ia melakukan transaksi dengan pembeli di depan Indomaret Gondanglegi, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk mengelabui pelaku, petugas menyaru sebagai pembeli.
“Anggota kami janjian dengan pelaku, yang memang dikenal sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Setelah disepakati tempatnya, petugas bergerak menuju lokasi untuk penangkapan,” jelas Nanang.
Upaya yang dilakukan petugas ternyata jitu juga. Pasalnya tersangka tak menyadari kalau yang membeli barang haram itu adalah polisi. Karenanya, ia pun dengan santainya menyiapkan barang berupa pil logo Y kepada petugas. Bahkan, ia pun tak segan-segan untuk menunjukkan barang terlarang itu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Namun, ia dibuat syok ketika mengetahui orang yang membeli barangnya itu adalah polisi yang tengah menyamar. Alhasil, dengan temuan barang yang disodorkan, petugas dengan mudah meringkusnya.
“Begitu tersangka menunjukkan barang, langsung kami sergap,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 120 butir warna putih berlogo Y. Selain itu, petugas juga mengamankan sebungkus rokok gudang garam dan uang tunai Rp 10 ribu. Serta, sebuah handphone merek Nekcom.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Bersama barang bukti yang ditemukan itu, pelaku digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
Kepada petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya. “Ia sudah setahun terakhir menjadi pengedar pil terlarang. Dalihnya, untuk menambah penghasilan,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, 10 tahun penjara. (psr4/par/rev)
Baca Juga: Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News