MALANG, BANGSAONLINE.com – Pembongkaran pasar Merjosari, Kota Malang belum maksimal. Hingga kemarin, pedagang masih tampak berjualan di sekitar pasar. Mereka tetap ngotot tidak mau dipindahkan sebelum kesepakatan bersama dipenuhi. Bahkan mereka akan menempuh jalur hukum bila dipaksakan.
Perwakilan pedagang pasar Merjosari, M. Lutfi Alfan, didampingi Ngesti D Prasetyo Direktur PP Otoda Fakultas Hukum UB Malang, serta Nasrullah dari Rumah Keadilan menemui Kapolres Malang Kota AKBP.Hairuddin Hasibuan, SIK, di Taman Merjosari, Jumat (07/04). Mereka menyerahkan buku proses revitalisasi Pasar Dinoyo Terpadu, mulai proses perjanjian hingga tahapan penyelesaian.
Baca Juga: Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
“Jika pedagang pindah ke PDT jelas tidak mungkin. Semestinya Pemkot maupun investor harusnya menyelesaikan terlebih dahulu, apa yang belum terselesaikan. Jika perpindahan ini sampai dipaksakan, maka jalur hukum yang akan kami tempuh,”ujar Ngesti.
Pihak investor, diwakili Jufrinaz, Direktur Pengelolaan Mall dan Pasar Terpadu menuturkan, sepanjang itu menjadi kepentingan umum dan semua pedagang, maka siap melakukan perbaikan. Namun jika hal ini hanya terkait satu atau beberapa orang saja, dia tidak akan menuruti keinginan tersebut.
Anggoota DPRD Kota Malang , Suparno dari Komisi A serta Sugiarto dari Komisi C menandaskan, kami berharap, sementara waktu ditunda dulu untuk proses pembongkaran dan perpindahan pedagang pasar. Merke berharap ada dialog kembali sebelum pemindahan agar tidak berdampak hukum.
Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Malang Segera Relokasi Pedagang Pasar Bululawang Pasca Kebakaran
Kapolres Malang Kota AKBP. Hoiruddin Hasibuan, mengatakan, apa yang sudah diserahkan oleh perwakilan pedagang pasar masih akan dpelajari. “Akan kami jadikan bahan sewaktu ada pembahasan dengan para pihak, dalam mencari solusi, mengingat ini persoalan yang sudah lama di Kota Malang," jawab Kapolres. (iwa/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News