Peresmian Pasar Klojen Diwarnai Keluhan dari Pedagang, Mulai Tarif Retribusi hingga Jual-Beli Lapak

Peresmian Pasar Klojen Diwarnai Keluhan dari Pedagang, Mulai Tarif Retribusi hingga Jual-Beli Lapak Wali Kota Malang Sutiaji saat menandatangani prasasti peresmian Pasar Tradisional Klojen, Kamis (18/04). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang Sutiaji meresmikan Pasar Klojen, Kamis (18/04). Namun, peresmian itu diwarnai keluhan beberapa pedagang, terutama terkait penarikan retribusi yang dinilai belum mengikuti aturan Perda nomor 3 tahun 2015.

My, salah satu penjual makanan mentah, mengeluhkan pemungutan sebesar Rp 4.000 atau Rp 4.500 tiap harinya, yang dinilai terlalu mahal. Belum lagi biaya sewa per tahun.

"Saya di sini masih menyewa mas sebesar Rp 2,5 juta per tahunnya. Ditambah per harinya terbebani Rp 3 ribu," kata Nt, pedagang minuman.

Baca Juga: Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng

"Kalo pasarnya ramai sih gak terasa membayarnya. Tapi kalo sepi, ya terasa banget. Pernah saya mengalami seharinya hanya dapat uang Rp 8.000," timpal Rn, pedagang buah.

Selain itu, karcis yang diberikan petugas juga tidak sesuai dengan retribusi yang dibayar. "Bayar e Rp 5 ribu atau Rp 6 ribu, tapi karcis e hanya 3 atau 4 lembar. Padahal per lembarnya Rp 500," tutur Al, pedagang ubi, Kamis (18/04).

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pedagang ada yang mempunyai 12 sampai 16 unit los di Pasar Klojen. Wanda Amelia Candra salah satunya, ia mengakui mempunyai 16 unit los di Pasar Klojen.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Malang Segera Relokasi Pedagang Pasar Bululawang Pasca Kebakaran

"Saya beli waktu itu bentuk gudang senilai Rp 6 juta tahun 2015 ke seseorang, entah siapa namanya lupa. Saat ini saya sewakan, baru ada satu penyewa untuk jualan nasi. Sisanya masih menunggu penyewa," kata Wanda.

Terkait hal ini, Wali Kota Malang Sutiaji berjanji akan menindaklanjuti keluhan pedagang Pasar Klojen. "Kami akan segera mengklarifikasi kepada Kadin. Bila terbukti dan terjadi, maka itu bentuk penyimpangan sekaligus pelanggaran soal retribusi tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto menyangkal akan keluhan dan keberatan pedagang soal retribusi. Menurutnya, pedagang hanya mengeluhkan soal biaya administrasinya untuk pembayaran e retribusi.

Baca Juga: Pedagang Pasar Tumpang Tolak Pembangunan Toilet dan Musala

"Mengenai e-retribusi sudah 85 persen berjalan di Pasar Klojen. Kami terapkan sesuai aturan. Kami akan terus memperbaiki, mengevaluasi, dan menginventarisir permasalahan di pasar. Pedagang semestinya wajib membayar secara e retribusi," jelas Wahyu.

Ditanya terkait adanya pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak dan menjual-belikannya, Wahyu menilai hal tersebut tak melanggar aturan. "Soal penyewaan dan jual beli sah-sah saja. Tidak ada masalah satu orang memiliki lebih dari 10 unit kios atau los," tandasnya.

Namun, pernyataan Kepala Dinas Perdagangan yang menilai jual beli lapak di Pasar Klojen legal, dibantah keras oleh anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Darman Susanto. "Jika kepala dinas melegalkan atau menganggap sah jual beli kios atau los di pasar tradisional, minta tolong ditunjukkan payung hukumnya, agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum," terangnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah dan Forkopimda Jatim Tinjau Format Ganjil Genap Pasar Klojen Malang Kota

"Setahu saya pasar tradisional adalah aset Pemkot Malang, yang notabene jika ada jual beli walaupun itu satu meter ukurannya, mesti ada persetujuan DPRD Kota Malang," lanjutnya.

"Pengalihan hak dari pedagang ke pedagang lainnya, hampir kebanyakan memiliki nilai nominal. Kalo sudah seperti itu, sekalian aja dibuatkan aturan hukumnya, biar memberikan kontribusi (PAD) sekaligus aman," pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO