KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Rombongan Komisi B DPRD Kota Malang melakukan sidak ke dua pasar, yakni Pasar Blimbing dan Pasar Oro-Oro Dowo, Kamis (24/10). Sidak tersebut, bermaksud memastikan situasi perkembangan ekonomi yang ada di pasar tradisional, termasuk memastikan kelanjutan sengketa antara pedagang dan investor Pasar Blimbing yang tak berkesudahan.
“Komisi B menyatakan kondisi Pasar Blimbing sudah parah. Khususnya permasalahan sengketa di dalamnya. Rencana relokasi juga gak kelar setelah 7 tahun lamanya,” kata Arif Wahyudi, Sekretaris Komisi B.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
"Kami menilai rencana revitalisasi Pasar Blimbing adalah kegagalan dalam berinvestasi. Baik Pemkot, investor, maupun pedagang, semuanya merugi," tegasnya.
Untuk itu, Arif meminta Pemkot mengambil sikap tegas dengan memutus kontrak kerja sama dengan investor. "Jika hal itu tidak segera dilakukan oleh Pemkot, kami berpikiran persoalan ini akan berkepanjang," terang Arif.
“Kami melihat antara investor dan pedagang tidak menemukan kesepakatan. Di mana pedagang bersikukuh tetap menghuni di lantai dasar, sedangkan investor mengharapkan bangunan bertingkat untuk hunian sebagian pedagangnya,” bebernya.
Baca Juga: Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
Ia menyadari adanya ancaman gugatan hukum dari investor apabila pemutusan kontrak dilakukan. Namun, ia menegaskan dewan siap men-support pemkot. “Ketika investor menang di persidangan dan pihak pemkot diminta melakukan ganti rugi, kita yang ada di DPRD akan men-support dengan menyetujui anggaran ganti rugi agar permasalahan cepat kelar,” cetusnya.
“Substansial permasalahan sebenarnya ada pada keinginan pedagang, penuhilah keinginannya, yaitu tempat di lantai paling dasar secara keseluruhan tanpa terkecuali,” tukasnya seraya mengingatkan agar kegagalan investasi di Pasar Dinoyo tak terulang. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News