Pasutri dan 3 komplotannya saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Perwira Polisi asal Medan ini menambahkan, selain merampas, Suri juga kerap mencuri bahkan menggelapkan motor para korbannya. Untuk motor yang berhasil dirampas dan dicuri, oleh Suri dijual ke penadah. Sedangkan motor yang digelapkan, Suri menerapkan sistem tebus.
“Jadi, korban diajak lagi bertemu dan mengharuskan membawa sejumlah uang yang disepakati, agar bisa mengambil kembali motornya,” ulasnya.
Sementara untuk motor motor dirampas dan dicuri, Suri melibatkan teman-temannya. Di antaranya MB (34), warga Jl. Tambak Dalam Baru Surabaya; LH (24) warga Jl. Tambak dalam Baru Surabaya; SH (24), warga Jl. Tambak Mayor Barat Suarabaya dan HL yang kini masih diburu (DPO). Keempat teman Suri ini berperan sebagai kurir dan penadah.
Sementara itu, Ernawati mengaku terpaksa melakukan permintaan sang suami, karena keduanya sudah tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Sedangkan Suri terus bardalih, bahwa para korbannya adalah murni para pria yang mendekati istrinya melalui FB.
“Ampun pak, kami memang salah pak. Kami terpaksa meninggalkan bayi kami yang seharusnya masih harus disusui,” kata Suri. Disambung Ernawati, anak perempuan mereka yang kini berusia 1,5 tahun, saat ini dirawat oleh neneknya.
"Atas sejumlah laporan korban, pasutri ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP, yaitu merampas, mencuri dan menggelapkan motor korban. Sedangkan ketiga teman Suri, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan," tegas AKBP Shinto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




