PPDI Tuban Pertanyakan Status Tugas Sekdes PNS

PPDI Tuban Pertanyakan Status Tugas Sekdes PNS ilustrasi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Status tugas Sekretaris Desa (Sekdes) PNS yang tersebar di seluruh Kabupaten Tuban dipertanyakan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban. Alasannya, sesuai berjalannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa, bahwa Sekdes harusnya diisi oleh perangkat desa atau warga negara indonesia yang berstatus non-PNS.

"Tapi realitanya sejak diangkat menjadi PNS pada 2008 lalu hingga sekarang masih tetap saja. Padahal sesuai undang-undang harus diisi non-PNS," ujar Ketua Umum PPDI Kabupaten Tuban, Achmad Cholil kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/4).

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern

Menurutnya, acuan persyaratan dan tata cara pengangkatan sekdes menjadi PNS yang termuat dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2007 dalam pasal 14 masih menimbulkan pro kontra di kalangan pemerintahan desa. Dalam muatan pasal 14 disebutkan sekdes yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan sekurang kurangnya 6 (enam) tahun.

"Namun, selama 9 tahun berjalan 2008 hingga 2017 Sekdes masih melaksanakan tugas di pemerintahan desa. Bahkan, hingga sekarang sekdes PNS masih berjalan menjalankan aktivitas menjadi administrasi, dan pelaksana teknis Desa. Jika runut dari surat elektronik yang disampaikan PPDI kepada bupati sudah cukup jelas," katanya.

Cholil menambahkan, berdasar ketentuan undang-undang, status sekdes PNS seharusnya sudah berakhir dalam masa tugas selama 4 tahun. Sedangkan, untuk tugas pokok fungsi perangkat desa sebagai administrasi desa dan pelaksana teknis desa sudah diatur dalam ketentuan UU Desa nomor 6/2014 lain pasal 48.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

"Sesuai undang-undang yang ada bahwa tugas Sekdes sudah terlewat batas, karena aturan Undang-undang terbaru 2014 nomor 6, sekdes harus non-PNS," jelasnya. (ahm/wan/rev)

Berikut surat elektronik yang diterima wartawan BANGSAONLINE.com dari sekretaris PPDI Kabupaten Tuban:

Kepada Yth Bupati Tuban

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

cq ; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan KB di Tuban.

Sebagai surat elektronik

Oleh PPDI Kab. Tuban.

Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang

Berkenaan dengan status Sekdes PNS, Ppdi Kabupaten Tuban memberikan Komentar untuk saran dan pendapat untuk steakholder terkait. Bahwa aturan terkait hal itu adalah UU 32 Th. 2004 ttg Pemerintahan Daerah. PP. 72 Th. 2005 ttg Desa, kemudian terbit PP. 45 Th. ttg Persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS.

setelah itu lahir UU No. 6 Th. 2014 ttg Desa sebagai rujukan yg di implementasikan sebagai pelaksanaannya dalam PP.43 lanjut PP.47 ttg perubahan atas PP.43 kemudian terbit Permendagri No.83 Th.2015 ttg Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Permendagri No.84 Th.2015 ttg Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

dengan demikian dasar aturan sebagai konsfideran sudah sangat jelas untuk menerbitkan aturan dibawahnya yaitu perda dan perbub, khususnya kita baca dan cermati di PP. 45 th 2007 pasal 14 yang berbunyi ''Sekertaris Desa yang di angkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekertaris Desa sekurangckurangnya 6 (enam) tahun. nah sejalan dengan dasar aturan tersebut UU No.6 juga mengamanatkan di pasal 48 Bagian Kelima- Perangkat desa berbunyi:

Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah

Perangkat Desa terdiri atas:

a. sekretaris Desa;

b. pelaksan kewilayahan; dan

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

c. pelaksana teknis.

Itu jelas mengamanatkan bahwa sekretaris desa adalah Perngakat desa yang kedudukanya tidak pegawai negeri sipil.

atas saran pedapat tersebut tentunya dapat untuk sebagai pertimbangan dengan mengacu aturan yang jelas.

Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power

demikian surat elektronik ini disampaikan atas perhatian dan periksanya disampaikan terimakasih.

(Atas nama Ppdi Kabupaten Tuban, Ketua Umum

AKHMAD CHOLIL )

Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Tembusan:

1 Setda Tuban

2 BKD Tuban

3 Ketua DPRD Tuban

4 Sekretaris PPDI Tuban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO