LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pecatan Polisi Militer TNI, AR (45) warga Jakarta dan BM (50) asal Desa Moropelang, kecamatan Babat Lamongan ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan di sebuah warung pertigaan Pasar Pucuk, Kecamatan Pucuk, Rabu (12/4). Ia diringkus karena melakukan pemerasan terhadap Sihamul Arif (60), asal Desa Jugo, Kecamatan Sekaran.
Menurut keterangan, penangkapan itu dilakukan petugas setelah salah satu keluarga korban, Fauzi, melaporkan adanya pemerasan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Begini Respons Pemkab Lamongan soal Penipuan Berkedok Bantuan Keagamaan
Pelaku memeras korban yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan ancama akan mempermasalahakan salah satu investasi yang pernah dilakukannya pada tahun 2012 lalu.
"Awalnya dia minta uang Rp 10 juta, dan paman saya hanya sanggup memberikan sebesar Rp 6 juta. Yang 5 juta sudah diberikan tiga hari lalu," terang Fauzi.
Bahkan, ketika menerima uang itu, pelaku memberikan tanda terima berupa kwitansi, sebagai bukti pembayaran. "Sisanya diminta lagi, dan disiapkan uang cuma Rp 500 ribu. Kemudian janjian ketemu di Pucuk. Waktu diserahkan mereka langsung ditangkap," tambahnya.
Baca Juga: Polres Lamongan Tangkap Pemilik Investasi Bodong
"Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, belum selesai kok," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yadwivana, JQ.A saat dikonfirmasi.
Dikatakanya, pelaku mengaku sebelumnya anggota TNI dan pernah bertugas sebagai Polisi Militer di Mabes TNI, namun sekarang dipecat. "Dia mengaku pernah bertugas sebagai PM dan satunya mengaku sebagai LSM," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News