LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan perjalanan haji dengan terdakwa Nurul Faizah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (7/5). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi
Dalam sidang itu, saksi bernama Agus Haryanto menyebut jika terdakwa dugaan kasus penipuan perjalanan haji plus, Nurul Faizah, kerap mengaku sebagi istri sah dari mantan Ketua PWNU Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Musa dalam memperdaya korbannya.
Baca Juga: Begini Respons Pemkab Lamongan soal Penipuan Berkedok Bantuan Keagamaan
Selain mengaku sebagai istri pimpinan PWNU Jatim, terdakwa juga pernah mengaku mempunyai kenalan orang dalam di Kementerian Agama di Jakarta. Atas dasar itu, sehingga para korban tidak menaruh rasa curiga dan mau berangkat ke tanah suci melalui travel perjalanan haji plus milik dirinya.
"Karena terdakwa ini mengaku sebagi istri dari mantan ketua PWNU Jatim. Kami tidak menaruh curiga dan menuruti semua yang diperintahkan oleh terdakwa," kata Agus Haryanto.
Korban penipuan perjalanan haji plus bernama Kastona (62) warga Desa Kawestolegi, Kecamatan Karangeneng, Lamongan. Ia dijanjikan berangkat ke Mekah melalui haji plus miliknya, asal membayar uang sebesar Rp 170 juta. Namun, korban hanya sanggup membayarnya senilai Rp 130,6 juta. Itu pun dibayar secara bertahap.
Baca Juga: Polres Lamongan Tangkap Pemilik Investasi Bodong
"Jadi ibu saya diminta untuk membayar uang 170 juta kalau mau berangkat. Tapi saya bilang tidak sanggup kalau bayar semuanya, kemudian saya angsur," kata Agus.
Usai membayar biaya perjalanan haji plus, kemudian korban Kastona diberangkatkan ke Mekah melalui penerbangan ke Tanggerang terlebih dahulu. Sesampainya di Tanggerang, Banten, korban dan delapan rekannya menginap di salah satu hotel selama tiga hari. Kemudian korban dititipkan di salah satu warga pemilik catering makanan.
"Ternyata ibu saya malah dititipkan di rumah salah satu warga, yang mulia. Kemudian beliau menghubungi saya dan kami berangkat menjemput ibu saya," jelasnya.
Baca Juga: Tipu CPNS hingga Ratusan Juta, Kasun di Lamongan Ditangkap Polisi
Saat ditempatkan di rumah catering, handphone korban juga diambil oleh terdakwa secara diam-diam. Kemudian SIM kartu dibuang oleh terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Nurul Faizah tak menampik kesaksian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada saat persidangan. Nurul Faizah mengaku apa yang disampaikan oleh para saksi itu benar, dan berkeinginan untuk mengembalikan uang yang sudah ia gunakan.
"Apakah terdakwa keberatan dengan keterangan dari saksi?," tanya majelis hakim, yang kemudian dijawab "Tidak yang mulia" oleh Nurul Faizah.
Baca Juga: Dua Dukun Gadungan Pengganda Uang di Lamongan Diringkus Polisi
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Lamongan juga akan menghadirkan nama-nama yang disebut dalam persidangan. "Tentunya ada beberapa nama yang disebut tadi dalam sidang. Jadi, tidak menutup kemungkinan kita juga akan panggil pihak yang disebut dalam persidangan. Dan menurut BAP terdakwa, jika terdakwa ini adalah mantan istrinya dari yang bersangkutan," kata JPU Andhika. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News