Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menangkap seorang berinisial S, warga Kecamatan Turi, atas dugaan kasus investasi bodong yang sempat viral belakangan ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ratusan orang diduga menjadi anggota dan tertipu dalam investasi yang dijalankan S dan kawan-kawannya.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, mengatakan saat ini S masih berstatus saksi dan sedang menjalani penyidikan. Perkara ini, kata Miko, akan terus dikembangkan seiring dua laporan yang telah diterima Polres Lamongan.
BACA JUGA:
- Mawar Merah pada Kerudung Jadi Penanda Unik Jemaah Haji asal Lamongan di Madinah
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
- Sopir Tronton Hilang Kendali di Babat Lamongan, Tabrak Truk dan Bus di Jalur Nasional
- L300 Oleng di Tikung Lamongan, Tabrak Dua Motor dan Lukai Tiga Orang
"Ada dua orang yang merasa dirugikan masing-masing senilai Rp1,5 miliar dan Rp2,5 miliar. Informasi dari korban, S adalah pemilik dari investasi," ujarnya kepada awak media, Senin (10/1).
Pihaknya, lanjut Miko, masih mengumpulkan dan merinci jumlah korban yang terjebak investasi yang diduga bodong ini. Untuk modus operasi dan peran dari S beserta kawan-kawannya masih dalam penyelidikan.
"Masih kita selidiki kasus investasi bodong ini dan kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa orang yang menjadi korban investasi tersebut," tuturnya.
Miko mengimbau kepada masyarakat, khususnya Lamongan, yang merasa dirugikan dan terjaring sebagai anggota dari investasi tersebut agar segera melapor ke polisi.
"Saya mengimbau sekiranya ada korban yang lain bisa segera melapor ke Polres Lamongan," kata Miko.
Belakangan ini diketahui ada kabar yang mengatakan bahwa investasi bodong tersebut tak hanya merugikan masyarakat di Lamongan, namun warga luar daerah seperti Tuban, Bojonegoro, Gresik, hingga Surabaya juga menjadi korban. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




