Hendak ke Diskotik Sambil Bawa Ekstasi, Oknum PNS PN Sumenep Dibekuk di Surabaya

Hendak ke Diskotik Sambil Bawa Ekstasi, Oknum PNS PN Sumenep Dibekuk di Surabaya Petugas menunjukkan tersangka dan BB berupa pil ekstasi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk Unit Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. Kali ini, seorang petugas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sumenep digelandang di Mapolrestabes Surabaya, lantaran kedapatan membawa 2 butir pil ekstasi yang hendak digunakannya untuk pesta.

Oknum tersebut adalah Yoyok Iswahyudi (36) warga Jalan Dr. Cipto, Sumenep, Madura. Dia ditangkap bersama rekannya, Lukman Heriyanto (29) warga Jalan Mutirara, Sumenep, Madura, yang dalam kesehariannya berjualan burung.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri saat HSN 2024

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, keduanya ditangkap saat hendak berangkat ke sebuah diskotik di Surabaya. "Rencananya, pil setan berbentuk Love yang dibawanya itu, akan digunakan untuk party bersama temannya," terang AKBP Roni.

“Kita mengamankan PNS dari Pemda Sumenep. Jadi indikasinya mau melaksanakan pesta, happy-happy di wilayah Surabaya,” kata Roni, Rabu (12/04/2017) lalu.

Lebih tepatnya, Yoyok dan Lukman ini ditangkap pada hari Selasa, 07 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di depan Alfamart Jalan Basuki Rachmat Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 butir Extacy dari saku celana masing-masing tersangka.

Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya

Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang tersebut dibelinya kepada seseorang bernama Rosi seharga Rp 350 ribu, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam perburuan petugas.

Namun demikian, Roni menuturkan, untuk jeratan kasus ini, keduanya masih dalam status kepemilikan narkotika saja.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoyok dan Lukman dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009, tentang narotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan atau maximal 15 tahun," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya. (irw/rev)

Baca Juga: Soal Pungli, Disdik Sumenep Anggap Selesai, Inspektorat Pastikan Kasusnya Lanjut Terus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO