SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sumenep mewajibkan seluruh ASN dan non-ASN di lingkup pemerintahannya untuk berpakaian ala santri dalam rangka memperingati HSN atau Hari Santri Nasional tahun ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, Nomor 6/2024 tentang Memperingati Hari Santri Nasional.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
"Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan, dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, ASN berpakaian muslim dan muslimah selama 5 hari (21-25 Oktober 2024)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (21/10/2024).
Adapun rincian berpakaian untuk laki-laki yakni memakai sarung, atasan baju muslim warna putih lengan panjang, dan berpeci warna hitam.
Sedangkan untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung atau jilbab warna putih.
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
Dewi menyebut, ASN berpakaian santri tidak berlaku bagi mereka yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional, sehingga tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu," pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News