Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri saat HSN 2024

Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri saat HSN 2024 Jajaran ASN Pemkab Sumenep saat mengikuti upacara.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com mewajibkan seluruh dan non- di lingkup pemerintahannya untuk berpakaian ala santri dalam rangka memperingati HSN atau  tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam  Surat Edaran Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, Nomor 6/2024 tentang Memperingati

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

"Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan, dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, berpakaian muslim dan muslimah selama 5 hari (21-25 Oktober 2024)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (21/10/2024).

Adapun rincian berpakaian untuk laki-laki yakni memakai sarung, atasan baju muslim warna putih lengan panjang, dan berpeci warna hitam.

Sedangkan untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung atau jilbab warna putih.

Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data

Dewi menyebut, berpakaian santri tidak berlaku bagi mereka yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional, sehingga tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Jadi, atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu," pungkasnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO