TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penanggulangan penyebaran penyakit menular tuberkulosis atau yang lebih popular dengan TBC dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), menjadi topik bahasan pertemuan antara DPRD Trenggalek dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
DPRD Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Depkes, menggelar rapat rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penyakit menular tersebut, di aula gedung DPRD Trenggalek, Rabu (19/4).
Baca Juga: Jumlah Pengidap HIV-AIDS di Trenggalek Menurun
Ketua Bapemperda, Samsuri sekaligus pimpinan rapat menyampaikan, Ranperda itu merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Trenggalek.
"Idenya, berawal dari pengamatan kami selama di lapangan, terutama pada penderita HIV AIDS. Mereka bisa bebas dan seolah terjadi pembiaran," terangnya.
Dia berpendapat, masyarakat Trenggalek sepulang dari luar negeri, hendaknya dilakukan check up kesehatan. Begitu juga dengan orang luar Trenggalek. Ketika memasuki wilayah Trenggalek, juga harus mendapat perlakukan yang sama. Hal ini untuk mendeteksi dini, apakah yang bersangkutan terkena penyakit menular atau tidak.
Baca Juga: Bayi Pengidap Hydrocephalus di Trenggalek Akhirnya Dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo
Samsuri menengarai, orang orang yang terinjeksi virus HIV-AIDS, selama ini hidup bebas. Ironisnya, mereka ada yang bisa melakukan pernikahan lebih dari satu kali.
"Ini bisa menjadi sumber penyebaran penyakit menular. Untuk itu saya mengusulkan bila orang yang hendak menikah, perlu di check up kesehatan, apakah yang bersangkutan pengidap virus HIV – AIDS atau tidak."
Menimpali pernyataan Ketua Bapemperda, salah satu pejabat Dinkes, menyampaikan keberatan bila hal itu diwajibkan bagi orang yang hendak melangsungkan pernikahan. "Bila check up kesehatan dipersyaratkan dalam menuju proses pernikahan, ini akan memiliki dampak sosial," ungkapnya.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat DBD di Kabupaten Blitar Masih Tinggi
Dampak sosial dimaksud, bila jadwal pernikahan kurang seminggu, lantas yang bersangkutan diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dan ternyata mengidap virus HIV-AIDS, maka proses pernikahan tersebut dipastikan terganggu. Atau yang lebih parah, tejadi gagalnya proses pernikahan.
Pejabat itu mengusulkan, hendaknya Ranperda tentang penyakit menular ini, jangan hanya tertuju pada dua penyakit menular ini. "Sebaiknya semua penyakit menular dicantumkan dalam pembahasan Raperda ini," harapnya. (man)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News