TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam waktu dekat ini pemerintah kabupaten Trenggalek melalui Dinas kesehatan berencana menaikkan harga tarif laboratorium kesehatan daerah (Labkesda). Kenaikan tarif Labkesda ini diusulkan melalui rancangan peraturan daerah DPRD setempat.
Terkait hal ini, Iskandar, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, Dinas Kesehatan Trenggalek, kepada BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa nantinya tidak semua tarif laboratorium mengalami kenaikan harga. "Hanya beberapa item saja yang mengalami kenaikan," kata Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (6/4).
Baca Juga: Jumlah Pengidap HIV-AIDS di Trenggalek Menurun
Dijelaskan Iskandar, kenaikan tarif itu di antaranya untuk pemeriksaan gula darah yang semula dipatok Rp 15 ribu diusulkan menjadi Rp 20 ribu. Kemudian, hepatitis B yang semula Rp 35 ribu diusulkan menjadi Rp 40 ribu, begitupula dengan pemeriksaan Virus HIV-AIDS yang semula Rp 45 ribu diusulkan menjadi Rp 50 ribu.
Menurut Iskandar usulan tentang kenaikan retribusi Labkesda masih dalam pembahasan dengan DPRD dan belum tentu juga disetujui.
"Jika nantinya tidak disetujui oleh DPRD ya akan kembali ke tarif semula," cetusnya.
Baca Juga: TBC-AIDS jadi Bahasan Bapemperda dan Dinkes Trenggalek
Disinggung alasan menaikan retribusi Labkesda, Iskandar berdalih bahwa harga bahan kimia di pasaran yang digunakan untuk operasional juga naik.
"Berdasarkan pasal 109 dan pasal 110 ayat (1) huruf a) undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi labkesda termasuk jenis retribusi jasa umum. Obyek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang diberikan pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan," pungkasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News