GRESIK, BANGSAONLINE.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik harus benar-benar menjalankan rekomendasi terhadap LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) APBD tahun 2016 dari tujuh fraksi di DPRD. Sebab, rekomendasi tersebut dijadikan rujukan DPRD untuk menakar kinerja OPD di tahun 2017.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid, kemarin. Menurutnya, catatan yang diberikan DPRD kepada OPD adalah koreksi terhadap prorgram-program di tahun 2016, agar tidak terulang di 2017, khususnya terkait jebloknya bidang pendapatan.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Sebab apabila pendapatan kembali jeblok, dampaknya program yang sudah dicanangkan bisa tidak bisa diwujudkan karena terbentur ketersediaan anggaran. Maka konsekuensinya, fenomena keterlambatan pembayaran kegiatan seperti proyek fisik di tahun 2016 akan kembali terulang di tahun 2017," tegasnya.
Untuk itu, Hamid meminta agar rekomendasi tersebut bukan sekadar dijadikan formalitas. "Artinya, rekomendasi tersebut jangan dianggap hal biasa yang rutin dilakukan setiap tahun. Semua OPD harus menjalankan rekomendasi tersebut. Terlebih, OPD yang mendapatkan rekomendasi khusus. Juga tak kalah pentingnya, OPD penghasil," papar Hamid.
"Sebab, keberadaan OPD merupakan penopang suskses tidaknya program. Pendapatan, baik yang berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) mapun PD (Pendapatan Daerah) lain merupakan modal pembangunan di tahun 2017. Kami minta keseriusan dan kekompakan OPD menjalankan program, terutama program yang masuk dalam visi misi Bupati Sambari dan Wabup Moh. Qosim yang telah dicanangkan," pungkasnya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sekadar diketahui, kekuatan APBD Gresik tahun 2017 dipatok sebesar Rp 2,9 triliun lebih. Anggaran sebesar itu bersumber dari beberapa sektor pendapatan. Di antaranya, PAD yang ditargetkan mencapai Rp 944 miliar lebih yang bersumber dari retribusi daerah Rp 165 miliar, pajak daerah Rp 549 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 11 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 216 miliar.
Kemudian, dari dana perimbangan sebesar Rp 1,515 triliun, rinciannya dari dana transfer umum Rp 1,131 triliun dan dana transfer khusus Rp 383 miliar.
Selain itu, bersumber dari pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp 590 miliar, rinciannya dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lain sebesar Rp 214 miliar, dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 351 miliar, serta dana bantuan keuangan provinsi Rp 25 miliar. (hud/rev)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News