PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat hendaknya lebih hati-hati bila berkomentar atau melontarkan kritikan lewat facebook. Sebab jika salah langkah, bisa berujung pidana seperti yang dialami oleh Niam Sovie, Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Ia dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan karena melanggar UU ITE akibat postingannya di facebook
Tak hanya ancaman hukuman badan yang akan diterima. Ia juga dituntut membayar denda senilai Rp 25 juta. Bila tidak dipenuhi, denda tersebut digantikan dengan kurungan selama dua bulan penjara.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Tuntutan itu dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Hanis dalam persidangan di PN Bangil, Rabu (3/5). Hanis memandang perbuatan terdakwa Niam Sovie terbukti telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubhan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan terdakwa telah sah melanggar pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubhan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menutut terdakwa hukuman 1 tahun penjara, serta denda senilai Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas Hanis dalam persidangan.
Menurut Hanis, tuntutan itu dianggap sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Karena, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Di samping itu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian inmaterial.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Hal inilah yang membuat terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan. “Untuk hal-hal meringangkan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” jelas Hanis.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Bangil Gutiarso sebagai Ketua Majelis Hakim menyudahi persidangan setelah terdakwa bakal mengajukan nota pembelaan.
Sementara penasehat hukumnya Niam Sovie, Mamad Aryosetiawan berkeyakinan kalau kliennya tidak bersalah. “Kami akan mengajukan pembelaan, karena klien kami tidak pernah menyebut nama,” sampainya.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, diseret ke kursi pesakitan imbas komentarnya di facebook. Kata-katanya melalui akun facebook NIAM SOVIE, membuat Joyo Utomo mantan kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, merasa dihina atau difitnah oleh terdakwa.
Kata-kata yang dimaksud itu, berupa “Itu dikarenakan ada yang memotong anggaran jalan dr penguasa sblm saya....kasusnya sama dg plengsengan yang ada di Ngampir, ada pengkorupan dana”.(bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News