
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Perubahan tarif pelayanan kesehatan untuk kelas 3 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk dan Kertosono resmi disahkan DPRD Nganjuk dalam bentuk Perda.
Perda itu disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sumardi SH didampingi Ketua DPRD Nganjuk Drs Puji Santuso dan Wakil Ketua II Ulum Bastomi. Selain itu, paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Nganjuk KH Abdul Wachid Badrus, Sekda Agus Subagijo, Dandim 0810 Nganjuk, Forpimda, dan Anggota DPRD.
Rapat dimulai dengan pembacaan hasil rapat pansus I oleh Hj Hastuti Widowati. Disebutkan, bahwa Dewan memiliki fungsi legislasi dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Pada pembahasannya, pansus I melakukan tugas penelitian, mengkaji, dan menelaah yang merupakan dasar dalam pelaksanaan pembentukan peraturan daerah (Perda) kenaikan tarif pelayanan kesehatan kelas 3 RSUD Nganjuk dan Kertosono.
Dari hasil penelitian dan kajian, pansus I akhirnya merekomendasikan kenaikan tarif pelayanan kesehatan untuk kelas 3 sebesar 10 persen dari tarif perda no 3 tahun 2011.
Sementara Wakil Bupati KH Abdul Wachid Badrus mengatakan bahwa perda yang telah disahkan ini akan dilanjutkan ke gubernur untuk dievaluasi.
Sementara Ketua DPRD Puji Santuso berharap pasca kenaikan tarif ini, pelayanan kesehatan kelas 3 di RSUD Nganjuk dan Kertosono bisa lebih meningkat. “Saya tidak ingin lagi keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di rumah sakit,” kata Puji kepada Bangsaonline.com.
“Yang pasti dengan kenaikan tarif yang sudah disahkan, pelayanan harus lebih baik,” jelasnya. (bam/rev)