Di Gresik Ada 172 Menara Seluler Tak Berizin

Di Gresik Ada 172 Menara Seluler Tak Berizin Budi Rahardjo, Kepala Dinas Kominfo Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan data dari Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Pemkab Gresik, tahun 2017 ini tercatat ada 172 menara seluler tak berizin dari total 334 menara yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.

"Ya benar, dari 334 menara seluler yang ada saat ini hanya 50 persennya yang mengantongi izin," kata Kepala Dinas Kominfo Pemkab Gresik Budi Rahardjo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/5/2017).

Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah

Menurut ia, rata-rata menara ilegal itu tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan IPR (Izin Peruntukan Ruang). Ratusan menara itu juga tidak semuanya beroperasi. Meski begitu, kondisi tersebut tetap berdampak terhadap hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan menara seluler.

"Untuk itu, baru-baru ini tim pokja menara seluler mengundang asosiasi pengusaha menara seluler di Kabupaten Gresik. Mereka yang memiliki menara namun belum ada izin, kami minta agar izinnya diurus," kata Budi.

Hasilnya, Budi menjelaskan, rata-rata pengusaha merespon baik dan beritikad mengurus izin. "Namun sejauh itu, mereka tidak mau berterus terang mengapa selama ini mereka tidak mengurus izin," paparnya.

Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat

Sebelumnya, Bupati Sambari sempat meminta kepada PLN agar menara yang tidak mengantongi izin tidak diberi sambungan listrik. "Tapi pihak PLN menolak permintaan Pak Bupati itu. Sebab, prinsip PLN ada konsumen, ya dilayani. Mereka tak ada kaitannya dengan menara sudah berizin atau tidak," ungkapnya.

"Kondisi ini sudah kami laporkan kepada Komisi I DPRD Gresik saat hearing baru-baru ini," sambung mantan Kepala Bagian Ortala ini.

Budi menyatakan terkait pendirian menara seluler ini pihaknya memang hanya sebatas memberikan rekomendasi. "Rekomendasi itu tahap awal pendirian menara sebelum pengurusan izin dan tidak dipungut biaya sehingga Kominfo tidak dibebani pendapatan dari retribusi tersebut," katanya.

Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan

Selain menyoroti menara bodong, Kominfo saat ini juga tengah mengatur menara seluler berskala kecil. Budi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan kebijakan terkait hal itu sehingga ke depan menara seluler tidak membuat pemandangan kota Gresik semerawut.

"Nantinya menara akan didesain seindah mungkin. Dikamuflase seperti lampu damar kurung atau seperti pohon dan seterusnya," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO