NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tak kapok usai dipenjara 4 bulan karena membobol toko, dua remaja belasan tahun di Ngawi ini mengulangi perbuatannya. Namun kali ini bukan toko yang dibobol, namun kotak amal masjid Al Ikhlas di dusun Pramesan desa Ngale kecamatan Paron.
Kedua pelaku yakni ESP (18) dan EWH (16). Keduanya warga kota Madiun
Peristiwa pencurian kotak amal masjid ini terjadi Rabu (03/05) lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Beruntung, saat melancarkan aksinya, ada warga yang memergoki keduanya sehingga ESP dan EWH berhasil ditangkap.
"Secara kebetulan pada saat aksi tersangka diketahui warga, ada laporan yang selanjutnya anggota kita mengamankan kedua tersangka," jelas AKP Andy Purnomo Kasat Reskrim Polres Ngawi pada wartawan saat menggelar rilis, Jumat (05/05).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya berupa uang tunai Rp 292.000 dan sepeda motor yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan pemeriksaan, ternyata kedua tersangka sebelumnya telah berhasil menggasak kotak amal di masjid Al Hidayah desa Pengkol kecamatan Mantingan. Dari aksi di masjid Al Hidayah, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 331.000.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, bahwa tersangka ESP ternyata juga pernah melakukan pembobolan toko dan sempat dihukum kurungan 3 bulan penjara. Sedang EWH adalah spesialis penjarah kotak amal juga pernah dihukum dengan kasus yang sama dengan vonis 9 bulan penjara.
"EWH juga pernah mengulangi perbuatannya dengan mencuri burung love bird dan 15 kg beras. Hanya dari kasus tersebut EWH terkena diversi atau bebas bersyarat mengingat usianya yang masih 16 tahun," pungkasnya. (nal/rev)