PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan toko modern wilayah Kabupaten Pasuruan yang sudah beropreasi bertahun-tahun ternyata banyak yang belum mengantongi izin. Dari total 116 toko modern yang ada, baru 56 saja yang memiliki izin.
Sementara sisanya, sebanyak 60 unit toko modern tak mengantongi izin. Fakta tersebut terkuak saat hearing yang digelar komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Disperindag Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Sukses di Rest Area Pohgading, Desa Bulusari Jadi Tempat Pasar Murah Kedua
Dalam hearing tersebut, disebutkan jika jumlah toko modern yang ada di Kabupaten Pasuruan sebanyak 116 unit. Namun, tidak semuanya toko modern tersebut memiliki izin. “Total ada 116 toko modern itu, tapi yang mengantongi izin ada 56 unit, sementara sisanya yakni 60 unit di antaranya tidak berizin,” kata Andri Wahyudi, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan seusai hearing dengan Disperindag, Senin (15/5).
Izin yang dimaksud yakni soal izin toko modern yang dikeluarkan oleh Pemkab Pasuruan.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan izin tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, harus memiliki kajian sosial ekonomi. Hal tersebut sesuai dengan amanat perda nomor 5 tahun 2011 tentang pemberdayaan pasar tradisional dan penataan toko modern. “Kendala izin belum bisa dikeluarkan, salah satunya kendalanya soal kajian sosial ekonomi,” jelas Politsi PDIP ini.
Baca Juga: Janji Politik Gus Ipul-Mas Adi Berhasil Tingkatkan Ekonomi Kota Pasuruan Naik 3,4 Persen
Syarat lain yang harus dipenuhi toko modern, mereka harus melakukan kemitraan dengan UKM sekitar, menyerap tenaga kerja lokal, menyediakan fasilitas umum, mengatur jarak dengan pasar tradisional dan beberapa ketentuan lainnya. Hal-hal inilah, yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pengelola ataupun pemilik toko modern.
Kendala yang lain soal adanya toko modern yang lebih dulu beroprasi sebelum lahirnya perda tersebut secara langsung berdampak buruk pada penertiban toko modern yang belum melenngkapi persyaratan yang diamanatkan di dalam perda.
Hal inilah, yang menjadi perhatian legislatif. Andri pun merekomendasikan adanya revisi perda. Di samping juga, mendorong adanya penertiban toko modern yang tak berizin tersebut.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Jalan Tol Gempol-Pasuruan Terhubung Langsung dengan PIER
“Solusinya Kami ambil jalan tengahnya. Selain adanya penertiban, kami juga mendorong adanya revisi perda,” sampainya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh anggota komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rohani Siswanto. Ia menilai ada kelalaian dari Pemda dalam penegakkan perda nomor 5 tahun 2011 tersebut.
Terbukti, sudah enam tahun perda tersebut disahkan. Namun tak kunjung dibuat perbup untuk memperkuat perda tersebut. “Ini bentuk kelalaian Pemda. Sudah enam tahun perda disahkan, tapi perbupnya tidak ada,” tandasnya.
Baca Juga: Kembalikan Kejayaan Mebel, Gus Ipul Bersama Gubernur Bakal Bangun Plaza Mebel dan SMK Perkayuan
Pihaknya mendesak, Pemkab agar bersikap tegas. "Toko modern yang tak mengantongi izin, seharusnya ditertibkan sebagaimana mestinya. Tidak ada kata lain, kalau tidak punya izin ya harusnya ditutup. Jangan beraninya hanya mengobrak-obrak PKL ataupun PSK," sambungnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto mengungkapkan bahwa masih perlu rapat koordinasi untuk menuntaskan persoalan toko modern. Pasalnya, persoalan toko modern itu melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak hanya Disperindag.
“Karena, permasalahan toko modern ini melibatkan banyak OPD,” tandasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Tinjau UPT Industri Kayu dan Sentra Mebel di Pasuruan, Khofifah Gagas Pendirian Plaza Mebel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News