GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang bulan suci Ramadan 1438 H, jajaran Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) di Kabupaten Gresik mulai menggencarkan operasi pekat (penyakit masyarakat).
Hal ini menindaklanjuti adanya Perda Nomer 15 Tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras, Perda Nomor 07 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul, juga Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Seperti yang dilakukan Rabu (24/5), Muspika Dukun menggelar apel persiapan razia pekat yang diikuti pimpinan dan 56 personel di Mapolsek Dukun di Jalan Raya Mentaras Kecamatan Dukun. Apel juga dihadiri perwakilan Trantib Dukun, Ormas Banser Dukun, dan Kokam (Komando Kesiapsiagaan Angkatan muda Muhamadiyah).
Kapolsek Dukun AKP Windu dalam pesannya berharap dalam pelaksanaan operasi pekat bisa berjalan dengan baik. "Kami berharap operasi tanpa ada arogansi, namun bisa berhasil dengan maksimal," katanya.
Sementara Danramil Dukun Kapten Djoko Sarjito mengimbau agar dalam operasi Pekat anggota tidak mengambil keputusan sendiri-sendiri. "Semua harus menunggu dari perintah pimpinan," pintanya.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Dirut Pupuk Indonesia saat Safari Ramadan di Petrokimia Gresik
"Kegiatan operasi pekat sifatnya rahasia. Jangan sampai ada oknum yang membocorkan, sehingga sasaran gagal terjaring," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News