GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan botol miras di halaman kantor Pemkab Gresik, Jum’at (26/5/2017).
Pemusnahan ribuan botol miras berbagai jenis ini dilakukan dengan cara memecah botol kemudian dimasukkan ke dalam drum. Langkah ini sebagai bukti Pemkab Gresik sudah menyatakan perang terhadap miras sesuai Perda (peraturan daerah) Kabupaten Gresik Nomor 19 tahun 2004.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
“Kami setiap bulan selalu ada pemusnahan miras. Untuk kali ini saja menjelang puasa hal ini bisa kita laksanakan,” ujar Sambari.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu digelar apel kesetiaan yang diikuti oleh perwakilan anggota Pramuka, Perwakilan FKPPI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres dan Kodim 0817 Gresik.
Dalam apel tersebut ada 4 butir pernyataan sikap yang dibacakan oleh 3 orang perwakilan, yang intinya melaksanakan Pancasila dalam kebhinekaan, setia pada Pancasila dan UUD 45, menjunjung hukum dan HAM, menjaga kamtibmas.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Apel ini merupakan salah satu wujud dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gresik," terang Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga merinci bibit-bibit perpecahan, yaitu isu radikalisme, sektarianisme dan kepentingan politik jangka pendek. “Masyarakat yang masih belajar hidup berdemokrasi dengan mudah digiring masuk dalam sekat-sekat agama, etnis, dan aliran politik yang berbeda-beda. Mari kita bersatu untuk bersama-sama hidup dalam keharmonisan dan membangun solidaritas sosial yang kokoh,” ajaknya.
Menindaklanjuti perintah Presiden RI untuk menindak tegas bagi siapa saja yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa NKRI, Bupati bersama Forkopimda menyatakan sikap, tidak ragu untuk menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika serta yang tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Kami akan melakukan tindakan hukum dengan tegas kepada orang atau kelompok- kelompok yang berusaha dengan segala cara memecah belah bangsa Indonesia," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News