Dewan Blitar Minta Dishub Tertibkan Kendaraan Melebihi Tonase

BLITAR (bangsaonline) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)Kabupaten meminta Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten tegas dalam menyikapi kendaraan-kendaraan yang melebihi beban muatan atau tonase.Sehingga,jalan-jalan yang ada di Kabupaten tidak cepat rusak karena beban kendaraan yang tidak sesuai standar.

Permintaan ini dilayangkan DPRD Kabupaten menyusul banyaknya jalan rusak akibat kendaraan bermuatan yang melebihi tonase karena mengangkut bahan material dari sungai besar di wilayah Kabupaten .

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Anggota DPRD Kabupaten dari fraksi GPS, Imam Jauhari mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten harus melakukan penertiban kendaraan yang melebihi tonase karena mengakibatkan kerusakan jalan, seperti berlobang maupun bergelombang yang membahayakan pengguna jalan. Karena jika dibiarkan akan merugikan pemerintah, mengingat harus mengeluarkan anggaran perbaikan lebih besar.

"Harus ada tindakan tegas terhadap kendaraan-kendaraan yang melebihi beban muatan. Selain mengakibatkan jalan cepat rusak, kendaraan yang muatanya melebihi ketentuan juga sangat rawan terjadi kecelakaan," terangnya dengan nada serius, kemarin.

Selama ini,pihaknya sering mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai kerusakan jalan akibat kendaraan-kendaraan pengangkut material berat ini. Bahkan sebagian masyarakat membuat aturan sendiri dengan melarang truk yang mengangkut beban berat melintas di wilayah mereka. Kondisi ini tentunya harus segera ditindak lanjuti supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

"Kalau kondisi ini dibiarkan kan tidak hanya jalan yang rusak, namun juga bisa menimbulkan reaksi dari masyarakat," terangnya.

Terpisah, Kepala DishubKabupaten , Budi Kusumo mengatakan, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagian jalan di Kabupaten ada yang kelas 2 dan 3. Dimana untuk kelas 2 tidak melebihi 10 ton, sedangkan kelas 3 dengan muatan terberat yang diizinkan 8 ton. Pemerintah daerah sudah melakukan pemasangan rambu-rambu sesuai tonase.

Sementara untuk penertiban, Dinas Perhubungan Kabupaten tidak bisa sendiri, melainkan harus dilakukan bersama dengan kepolisian. "Sebenanya pada beberapa wilayah sudah kami pasang rambu mengenai kelas jalan. Namun harus diakui memang masih ada saja pengemudi yang membandel," ujarnya.

Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus

Jalan-jalan yang saat ini kondisinya rusak parah diantaranya di Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Ponggok. Jalan-jalan tersebut dilewati truk-truk pengangkut pasir dengan beban muatan sangat besar. Akibat banyaknya kendaraan yang mengangkut barang melebihi ketentuan ini maka yang merasakan dampaknya adalah semua masyarakat. Sebab jalan-jalan yang rusak tersebut merupakan jalan umum yang dilewati kendaraan besar dan kecil.

Selain akan melakukan razia kendaraan-kendaraan yang melebihi batasan muatan, pihaknya juga meminta kesadaran para pengusaha pemilik armada angkutan barang agar tertib terhadap ketentuan batas muatan tersebut. Selain merusak jalan, kelebihan kapasitas muatan juga sangat rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami berharap kesadaran semua pihak agar mematuhi ketentuan batasan muatan ini. Hal ini demi kebaikan bersama," ujarnya.

Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO