BLITAR (bangsaonline) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)Kabupaten Blitar meminta Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten Blitar tegas dalam menyikapi kendaraan-kendaraan yang melebihi beban muatan atau tonase.Sehingga,jalan-jalan yang ada di Kabupaten Blitar tidak cepat rusak karena beban kendaraan yang tidak sesuai standar.
Permintaan ini dilayangkan DPRD Kabupaten Blitar menyusul banyaknya jalan rusak akibat kendaraan bermuatan yang melebihi tonase karena mengangkut bahan material dari sungai besar di wilayah Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi GPS, Imam Jauhari mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar harus melakukan penertiban kendaraan yang melebihi tonase karena mengakibatkan kerusakan jalan, seperti berlobang maupun bergelombang yang membahayakan pengguna jalan. Karena jika dibiarkan akan merugikan pemerintah, mengingat harus mengeluarkan anggaran perbaikan lebih besar.
"Harus ada tindakan tegas terhadap kendaraan-kendaraan yang melebihi beban muatan. Selain mengakibatkan jalan cepat rusak, kendaraan yang muatanya melebihi ketentuan juga sangat rawan terjadi kecelakaan," terangnya dengan nada serius, kemarin.
Selama ini,pihaknya sering mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai kerusakan jalan akibat kendaraan-kendaraan pengangkut material berat ini. Bahkan sebagian masyarakat membuat aturan sendiri dengan melarang truk yang mengangkut beban berat melintas di wilayah mereka. Kondisi ini tentunya harus segera ditindak lanjuti supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Kalau kondisi ini dibiarkan kan tidak hanya jalan yang rusak, namun juga bisa menimbulkan reaksi dari masyarakat," terangnya.
Terpisah, Kepala DishubKabupaten Blitar, Budi Kusumo mengatakan, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagian jalan di Kabupaten Blitar ada yang kelas 2 dan 3. Dimana untuk kelas 2 tidak melebihi 10 ton, sedangkan kelas 3 dengan muatan terberat yang diizinkan 8 ton. Pemerintah daerah sudah melakukan pemasangan rambu-rambu sesuai tonase.
Sementara untuk penertiban, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar tidak bisa sendiri, melainkan harus dilakukan bersama dengan kepolisian. "Sebenanya pada beberapa wilayah sudah kami pasang rambu mengenai kelas jalan. Namun harus diakui memang masih ada saja pengemudi yang membandel," ujarnya.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Jalan-jalan yang saat ini kondisinya rusak parah diantaranya di Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Ponggok. Jalan-jalan tersebut dilewati truk-truk pengangkut pasir dengan beban muatan sangat besar. Akibat banyaknya kendaraan yang mengangkut barang melebihi ketentuan ini maka yang merasakan dampaknya adalah semua masyarakat. Sebab jalan-jalan yang rusak tersebut merupakan jalan umum yang dilewati kendaraan besar dan kecil.
Selain akan melakukan razia kendaraan-kendaraan yang melebihi batasan muatan, pihaknya juga meminta kesadaran para pengusaha pemilik armada angkutan barang agar tertib terhadap ketentuan batas muatan tersebut. Selain merusak jalan, kelebihan kapasitas muatan juga sangat rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap kesadaran semua pihak agar mematuhi ketentuan batasan muatan ini. Hal ini demi kebaikan bersama," ujarnya.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News