TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Peserta lelang pengadaan barang dan jasa yang memasuki masa klarifikasi diwajibkan untuk menghadirkan tenaga SKT di kantor ULP (unit layanan pengadaan), disamping juga menunjukkan SKT (Sertifikat Keterampilan). Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Hari Langgeng usai memimpin rapat Komisi III bersama ULP dan Dinas terkait di aula gedung DPRD Trenggalek, Senin (29/5) lalu.
Menurut Hari, keputusan mewajibkan tenaga SKT untuk hadir dalam masa klarifikasi diambil untuk merespon adanya dugaan SKT yang diragukan keabsahannya oleh para kontraktor beberapa waktu yang lalu. Berawal dari situasi inilah, akhirnya komisi III DPRD Trenggalek memanggil ULP beserta dinas terkait untuk hearing.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
"Sebelum diambilnya keputusan, Komisi III meminta pada ketua ULP untuk menjelaskan terkait persoalan SKT yang diributkan para rekanan Trenggalek. Dalam paparannya, Ramlan selaku ketua ULP (Unit Layanan Pengadaan) barang dan jasa kabupaten Trenggalek menyampaikan pihaknya beserta jajarannya sempat mendatangi kantor LPJK Jawa Timur untuk melaporkan terkait SKT yang diragukan ini. Hasilnya, SKT salah satu pemenang lelang yang diragukan keabsahannya oleh puluhan kontraktor adalah benar-benar SKT yang asli, bukan SKT hasil scanner," terang dia.
Terkait kesepakatan bersama yang mengharuskan kontraktor dalam masa klarifikasi diwajibkan untuk menghadirkan tenaga SKT, Ramlan menyambut positif tawaran tersebut. Ia pun mendukung agar hal kebijakan tersebut secepatnya diterapkan.
Sementara M. Sholeh, Kepala Dinas Permukiman yang sekaligus Plt Dinas PU Bina marga Trenggalek mengusulkan, agar tidak hanya tenaga SKT yang harus dihadirkan dalam masa klarifikasi. "Tenaga SKA (sertifikat keahlian) juga harus dihadirkan, alasannya agar tidak terjadi ketimpangan,"kata Sholeh di aula gedung DPRD Trenggalek. (man/ns)
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News