KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Kediri berpikir ulang untuk memberikan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Permodalan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri sebesar 20 miliar pada tahun anggaran 2017 ini. Sebab, saat ini kredit bermasalah atau non perfoming loan (NPL) yang dialami BPR Kota Kediri sudah mencapai 38 persen.
Selain itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menyatakan dengan peraturan OJK nomor 3 tahun 2016 tidak ada sanksi jika PD BPR Kota Kediri tidak mampu memenuhi sebagai BPRKU 3 dengan modal inti minimal Rp 50 miliar.
Baca Juga: Tersangka Perampokan BPR Kota Kediri Diserahkan ke Kejaksaan
Ini diungkapkan Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, jika BPR Kota Kediri secara jaringan kantor sudah masuk BPRKU 3.
"POJK adalah transisinya, tidak berarti kalau dia sudah buka cabang di sana harus sekian, yang penting modalnya tidak turun, karena jika dipaksa harus 50 berat juga. Dan iya, tidak ada sanksi jika tidak mampu memenuhi itu. Kalau kita hanya mendorong penguatan suatu BPR saja," kata Slamet Wibowo.
Di pihak DPRD sendiri rupanya ada kekhawatiran dalam memberikan suntikan dana tersebut. Bahkan pihak DPRD yang menggelar Pansus dua kali di Solo juga belum menemukan hasil. DPRD menilai belum saatnya mengucurkan modal mengingat dari hasil audit BPR masih menyisakan kredit bermasalah yang cukup tinggi
Baca Juga: Ribuan Pelaku Usaha Serbu Kantor Disperindag Kota Kediri, Ada Bantuan Apa?
Tak hanya itu, dari Pansus tersebut masih terjadi perdebatan antara eksekutif dan legislatif terkait payung hukum berupa Raperda tentang BPR ini. Hal ini diungkapkan anggota salah satu anggota Pansus Ayub Hidayatullah.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah di mana pihak eksekutif menginginkan Raperda penyertaan modal dimasukkan menjadi satu dengan Perda BPR.
"Rekomendasi teman-teman agar Raperda dipecah menjadi 2 perda BPR dan Perda penyertaan modal. Pertimbangan di beberapa daerah Perda penyertaan modal dipisah, sehingga akan lebih mudah dalam pengajuan penyertaan modal," kata Ayub.
Baca Juga: Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk BUMD dan BLUD
Sementara menyikapi kondisi BPR saat ini, menurut Ayub persoalan mendasar di BPR Kota bukanlah di permodalan, namun pada kinerja manajemen. Apalagi OJK menyatakan jika meskipun tidak diberi suntikan modal tidak ada sanksi. Dengan hal ini dia menekankan jika lebih baik BPR fokus pada perbaikan kinerja.
"BPR ini bisa dikatakan bank yang sakit karena NPL-nya sangat tinggi, akhir 2016 menurun 26 persen dan kini 38 persen. Sangat mengkhawatirkan. Jika dari OJK tidak ada sanksi, ini akan lebih menarik, sehingga manajemen lebih fokus pada kinerja. Jika masih ngotot, kita menjadi bertanya-tanya ada kepentiangan apa ini," kata Ayub.
Sementara pihak BPR Kota sebelumnya memberikan keterangan jika secara permodalan BPR Kota masuk dalam Kegiatan Usaha 1, karena hanya memiliki modal kurang dari Rp 15 miliar. Namun karena BPR Kota yang sejak 2007 memiliki cabang di luar daerah yakni di Malang dan Ngawi sehingga secara aturan telah masuk BPRKU 3.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Perampokan di BPR Kota Kediri Ternyata Pegawai Satpol PP
"Permintaan tambahan modal ini memang karena Peratuan OJK nomor 3 tahun 2016. Untuk BPR KU 3 modal inti paling sedikit Rp 50 miliar. Sebelumnya kita sudah memiliki modal dasar Rp 10 miliar, jadi kurangnya Rp 40 miliar," kata Sugianto pada wartawan, Selasa (31/1) lalu.
Lebih lanjut, yang dinyatakan KU 1 berdasarkan kegiatannya BPR itu tidak memiliki cabang. Sedangkan KU 2 bagi BPR yang memiliki cabang, namun cabang tersebut masih ada dalam lokasi irisan, Misalnya BPR di Pare dia memiliki cabang di SLG. Sedangkan KU 3, di mana BPR tersebut memiliki cabang di luar daerah.
"Nah BPR kota ini masuk dalam KU 3, untuk itu secara aturan memang harus ada penambahan modal, justru saya mengusulkan 100 miliar, agar ke depan untuk memberi modal tidak sering mengubah perda. Siapa tahu peraturan OJK pada beberapa tahun ke depan berubah," kata Sugianto waktu itu
Baca Juga: Pelaku Perampokan di BPR Kota Kediri Diamankan Polisi
Diketahui, saat ini Pemerintah mengalokasikan Rp 20 miliar dalam APBD 2017 untuk peyertaan modal ke BPR Kota dari permintaannya senilai Rp 50 Miliar. Namun rupanya meskipun sudah masuk dalam APBD 2017, DPRD Kota Kediri kurang yakin dan melakukan rapat kerja untuk memastikan BPR itu sehat atau tidak. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News