GRESIK, BANGSAONLINE.com - PDIP Kabupaten Gresik langsung memberi peringatan kepada semua anggota yang duduk di legislatif agar tidak sekali-kali meminta kepada Kepala OPD. Hal ini disampaikan pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan terhadap pimpinan Komisi B DPRD Jatim oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Senin (5/6) siang kemarin.
"Jangan coba-coba anggota F-PDIP meminta-minta kepada Kepala OPD, baik uang, proyek atau lainnya. Termasuk juga jangan meminta-minta ke instasi lain," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik Ir. Hj. Siti Muafiyah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (6/6).
Baca Juga: Kampanye Akbar di Bungah, Cawabup Gresik Alif Ajak Coblos Surat Suara yang Ada Paslonnya
Sebab, kata Muafiyah, tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan dan melanggar sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemerintah sesuai yang termaktub dalam UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah).
"Dengan warning ini, jika ada angota DPRD Gresik asal PDIP tetap nekat melakukan hal terlarang itu dan tertangkap kemudian berurusan dengan pihak berwajib, maka partai tidak akan lakukan pembelaan. Beda lagi kalau anggota kami terkena fitnah, maka kami akan pasang badan untuk melakukan pembelaan," terang mantan Anggota DPRD Gresik periode 2009-2014 ini.
Muafiyah mengingatkan, dengan masuknya KPK ke Jawa Timur, khususnya DPRD Jatim, tak menutup kemungkinan lembaga anti rasuah tersebut juga bergerilya ke Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Makanya, sebagai salah satu partai besar di Kabupaten Gresik, PDIP mengingatkan kepada semua penyelanggara pemerintah baik eksekutif maupun legislatif agar hati-hati dalam penggunaan uang APBD. Penggunaan uang itu ada RKA atau DPA, SPJ dan kegiatannya. Jika menyimpang, maka itu bisa masuk ranah korupsi. Makanya harus hati-hati," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada Senin (5/6) kemarin, petugas KPK mengamankan pimpinan Komisi B DPRD Jatim. Di kantor DPRD yang terletak di Jalan Indrapura No. 1, Surabaya itu, petugas KPK juga menyegel ruang Ketua Komisi B yang merupakan ruang kerja politisi Gerindra, Mochamad Basuki.
Selain itu, tiga orang staf sekwan DPRD Jatim juga ikut dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Mereka yang ikut dibawa KPK yakni, Santoso dan Rahmat Agung staf Komisi B DPRD dan Mohandoko staf wakil ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Tjutjuk Sunario. (hud)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News