Razia Pekat, Polisi Amankan 1 Mucikari dan 1 PSK di Eks Lokalisasi Dolly

Razia Pekat, Polisi Amankan 1 Mucikari dan 1 PSK di Eks Lokalisasi Dolly 1 PSK yang diciduk saat diinterogasi petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia terhadap penyakit masyarakat (pekat). Sasaran kali ini petugas merazia eks lokalisasi yang disinyalir masih terdapat praktik prostitusi.

Dalam razia ini, 1 pelaku mucikari yang masih nekat mencarikan pelanggan untuk anak buahnya di bulan Ramadhan 1483 H berhasil diciduk. Mucikari itu sendiri adalah Ahmad Nuriani Firdaus (32) warga Jalan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya.

Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring

Firdaus ditangkap saat mengantarkan wanita PSK bernama Wirsem alias Feny (34) warga Patrol Sumbermulya, Indramayu, Jabar, dan tinggal kost di kawasan Putat Jaya Timur Surabaya.

Mucikari tersebut mengantarkan Feny di Kost Metro House kamar No. 502 Jl. Raya Dukuh Kupang Barat No. 50A Surabaya, Kamis 08 Juni 2017, pukul 22.00 WIB.

Saat diinterogasi di tempat, Firdaus mengaku bahwa dirinya menawarkan korban kepada tamunya yang melintas di Jl. Jarak dengan harga Rp 450 ribu selama 1 jam. Setelah sepakat dengan tamunya, selanjutnya Firdaus mengantar Feny ke tempat yang sudah disepakati pula dengan tamu.

Baca Juga: Kabar Dugaan Penyekapan 12 PSK di Surabaya oleh Mucikari, Warga Ungkap soal Hutang hingga Preman

“Atas jasanya tersebut, pelaku mendapat keuntungan dari tamunya sebesar Rp 50 ribu dan dari korban sebesar Rp 200 ribu. Sehingga total keuntungan yang didapat oleh pelaku sebesar Rp 250 ribu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yenni, Jum’at (09/06/2017).

Pada saat dilakukan penangkapan pada kamar no 502, ditemukan korban (Feny) ada di dalam kamar di atas tempat tidur sedang melakukan hubungan badan dengan tamunya.

"Atas ungkap kasus ini pun, Firdaus dan Pekerja Seks Komersial (Feny) digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses selanjutnnya," ujar AKP Ruth Yenni. (irw/rev)

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO