Tolak Full Day School, ISNU dan Lakpesdam NU Sidoarjo Siap Ajukan Gugatan

Tolak Full Day School, ISNU dan Lakpesdam NU Sidoarjo Siap Ajukan Gugatan Ketua PC ISNU Sidoarjo Dr Sholehuddin MPdI (kiri) dan Ketua Lakpesdam NU Sidoarjo Dodi Dihaudin, di kantor PCNU Sidoarjo, Rabu (14/6). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Protes menolak rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan Full Day School (FDS) terus bergulir. Kali ini sikap penolakan disuarakan PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sidoarjo dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Sidoarjo.

Dua lembaga di bawah naungan NU ini mendesak agar Peraturan Mendikbud Nomer 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dibatalkan.

Baca Juga: PCNU Sidoarjo Raih Juara Umum di NU Jatim Award 2023

“Kami menolak kebijakan tersebut. Kami minta agar peraturan tersebut dibatalkan,” cetus Ketua Lakpesdam NU Sidoarjo, Dodi Dihaudin dan Ketua PC ISNU Sidoarjo, Dr Sholehuddin MPdI, di Kantor PCNU Sidoarjo, Rabu (14/6).

Dodi menyatakan, ada sejumlah alasan untuk menolak kebijakan tersebut. Dari sisi yuridis, Dodi menyatakan kebijakan tersebut ternyata tidak didasari dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang kurikulum. “Namun lebih mengacu ke PP tentang kepegawaian,” tandas Dodi yang juga Ketua Gusdurian Sidoarjo ini.

Sedangkan dari sisi sosiologis, FDS berpotensi mencerabut masa bermain anak-anak dengan teman sebayanya di lingkungan rumah. Sebab saat kebijakan tersebut diberlakukan, anak-anak bakal seharian berada di sekolah. Dari sisi filosofis, kebijakan itu tidak sesuai dengan pendidikan berkarakter karena mengurangi interaksi anak dengan keluarganya.

Baca Juga: Tafsir Al-Isra 7: Sarjana Itu Menyobek Ijazahnya Sendiri

Selain meminta peraturan mengenai FDS dibatalkan, ISNU dan Lakpesdam NU Sidoarjo juga meminta Presiden Jokowi turun langsung untuk menegur Mendikbud terkait kebijakan tersebut.

“Bila tidak ditarik kebijakan tersebut, kami bersama elemen lain akan aksi turun jalan sekaligus mengajukan gugatan Judicial Review,” tandas Dodi. (sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO