SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Sampang menggelar hearing dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas penertiban baliho, spanduk dan reklame tidak berizin. Hearing itu digelar lantaran DPRD menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang arogan hingga melewati batas kewenangannya dalam melakukan penertiban.
Sekadar diketahui, beberapa hari ini Satpol PP memang gencar melakukan penertiban atribut yang dianggap tidak berizin. Tidak peduli milik anggota DPRD, Parpol, Ormas, LSM dan perorangan pasti diturunkan
Baca Juga: Kendaraan Dinas di Sampang Tak Digunakan Sesuai Peruntukannya, Ada yang Digadaikan
OPD terkait yang dipanggil untuk hearing, di antaranya Bagian Organisasi, Satpol PP, Dishub, BPPKAD, Perizinan dan Camat se-Kabupaten Sampang.
Ketua Komisi I R. Aulia Rahman dalam kesempatan itu mempertanyakan prosedur dan mekanisme proses pendaftaran, pemasangan sampai pajak yang harus dibayar.
Hal ini dijawab Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Hj Chairijah dengan menjelaskan aturan Perda nomor 4 tahun 2011 dan Perbup nomor 61 tahun 2015 tentang Tata cara Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Serap DBHCHT Lewat Radio Milik Pemkab, Diskominfo Sampang Diduga Tabrak Aturan Bupati
Choiriyah menjelaskan penyebab kebocoran PAD terkait pajak reklame. "Ini akibat BPPKAD tidak memberikan teguran kepada pemilik baliho yang sudah terpasang," tudingnya.
Sementara Anggota Komisi I Rahmat Hidayat Rifai mengaku prihatin dengan sikap saling lempar OPD terkait. “Kalau ego sektor dilandasi untuk memaksimalkan pelayanan masih bagus, tapi yang disampaikan OPD terkesan mau melempar tanggung jawab,” kata Rahmat Hidayat Rifai menyinggung jawaban OPD saat hearing.
Rahmat Hidayat Rifai meminta OPD saling memahami tupoksi masing-masing dan mendorong sinkronisasi agar bertindak sesuai aturan tanpa tebang pilih. (hri/ros)
Baca Juga: Video Viral di Alun-Alun Sampang, Kepala Satpol PP: Bukan Mesum Tapi Menikmati Suasana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News