PJS saat audensi tentang DBHCHT di Bappelitbangda Sampang. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang diduga melanggar peraturan bupati (perbup) nomer 11 tahun 2019 tentang pelaksanaan peraturan daerah (perda) nomer 5 tahun 2017.
Diskominfo mendapat sorotan setelah menerima bancakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dialirkan ke radio SS.
BACA JUGA:
- Pemkab Sampang Sukses Gelar Parade Comboduq, Bupati Saksikan Bersama Ribuan Warga
- Pemkab Sampang Usulkan Perbaikan 138 SDN ke Pemerintah Pusat
- Kejari Sampang Geledah Rumah Eks Wabup dan 3 Lokasi Lain Terkait Dugaan Korupsi Dispendik
- Massa GAIB Geruduk Kejari Sampang, Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak RSUD Rp3,3 M
Pelanggaran yang dilakukan diskominfo itu untuk menyedot anggaran. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan, karena pembentukan lembaga penyiaran public local (LPPL) melalui radio SS milik pemkab setempat.
Ketua Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) Faris Reza Malik mengatakan, radio SS merupakan wadah penyelenggaraan pelayanan penyebaran informasi pembangunan pemerintah yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Radio SS berfungsi untuk kepentingan masyarakat.
“Di perda dalam bab III kedudukan dan tugas pasal nomer 3 sudah jelas, tetapi diskominfo masih menerima anggaran publikasi DBHCHT sebesar Rp80 Juta. Berarti ini sengaja melakukan pencucian uang,” ucapnya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Sabtu (7/10/2023).
Dugaan pencucian uang itu Faris lontarkan saat beraudiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Derah (Bappelitbangda). Sebab ia bersikukuh hal tersebut berdasarkan kajian PJS tentang publikasi gempur rokok elagal.
“Anggaran publikasi Rp80 juta untuk sosialisasi gempur rokok ilegal masuk di radio SS melalui talkshow beberapa pertemuan,” ungkapnya.






