SAMPANG, BANGSAONLINE.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang diduga melanggar peraturan bupati (perbup) nomer 11 tahun 2019 tentang pelaksanaan peraturan daerah (perda) nomer 5 tahun 2017.
Diskominfo mendapat sorotan setelah menerima bancakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dialirkan ke radio SS.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
Pelanggaran yang dilakukan diskominfo itu untuk menyedot anggaran. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan, karena pembentukan lembaga penyiaran public local (LPPL) melalui radio SS milik pemkab setempat.
Ketua Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) Faris Reza Malik mengatakan, radio SS merupakan wadah penyelenggaraan pelayanan penyebaran informasi pembangunan pemerintah yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Radio SS berfungsi untuk kepentingan masyarakat.
“Di perda dalam bab III kedudukan dan tugas pasal nomer 3 sudah jelas, tetapi diskominfo masih menerima anggaran publikasi DBHCHT sebesar Rp80 Juta. Berarti ini sengaja melakukan pencucian uang,” ucapnya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Dugaan pencucian uang itu Faris lontarkan saat beraudiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Derah (Bappelitbangda). Sebab ia bersikukuh hal tersebut berdasarkan kajian PJS tentang publikasi gempur rokok elagal.
“Anggaran publikasi Rp80 juta untuk sosialisasi gempur rokok ilegal masuk di radio SS melalui talkshow beberapa pertemuan,” ungkapnya.
Usut punya usut, PJS akan mengadukan dugaan pencucian uang ini ke Ombudsman Jawa Timur dan ke aparat pegak hukum (APH). “Tentu temuan ini akan dikawal ke Ombudsman Jatim dan APH,” tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Baca Sholawat untuk Pilkada Damai di Sampang
Sementara Kadiskominfo Sampang Amrin Hidayat mengelak dugaan tersebut. Meski demikian, ia tidak memberikan keterangan terkait dugaan pencucian uang melalui serapat DBHCHT.
Menurut dia, PJS hanya membantu instansinya untuk mengevaluasi perbup dan perda di bab III itu.
“Kami menganggap itu tidak melanggar, tetapi jika itu ternyata melanggar atau bertentangan, tentu kami ajak diskusi lagi,” katanya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Munurut Amrin, talkshow sosialisasi gempur rokok ilegal di radio SS dianggap yang paling memungkinkan untuk segera dilakukan dan persetujuan dengan para pihak, antara lain pihak dari bea cukai.
“Karena semua pihak setuju talkshow di radio, ya kami lakukan. Bilamana tidak setuju, tidak mungkin kami lakukan,” dalihnya. (tam/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News