PACITAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang cuti bersama lebaran, semua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pacitan sudah bisa menikmati gaji ke-14. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan kinerja yang dibayarkan secara proporsional. Bukan hanya mereka yang sudah memiliki nomor induk pegawai (NIP) saja yang mendapatkan tambahan penghasilan tersebut. Namun, para pegawai tidak tetap (PTT) juga kebagian.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pacitan, H. Fatkhur Rozi, membenarkan adanya pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh ASN serta PTT. "Hari ini sudah kita bayarkan," kata Fatkhur Rozi usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Pacitan, Kamis (22/6).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Menurutnya, pemberian tunjangan kinerja itu diberlakukan sesuai ruang golongan serta beban kerja secara berjenjang. "Yang jelas, nominal tertingginya Rp 1 juta, kemudian Rp 750 ribu, Rp 600 ribu, Rp 500 ribu dan paling rendah Rp 250 ribu," bebernya.
Untuk nominal tertinggi tersebut, diterima level Sekretaris Kabupaten (Sekkab), kemudian disusul kepala dinas/badan, sekretaris dinas/badan, kepala bagian, camat, kepala bidang, kepala seksi, serta staff dan PTT yang paling buncit. Guna keperluan itu, BKPPD harus menyiapkan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar lebih.
"Sebenarnya itu ada di Bagian Keuangan. Namun karena yang ngurusi pegawai ada di BKPPD, sehingga pos anggarannya dititipkan ke kami," tandasnya. (yun)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News