GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik memastikan bisa menuntaskan pembahasan enam Raperda (rancangan peraturan daerah) tahap I yang telah diputuskan pada paripurna beberapa waktu lalu.
"Untuk membahas enam raperda, DPRD Gresik telah membentuk komponen pendukung, di antaranya dengan membentuk 3 pansus. Berbekal waktu yang cukup banyak, pansus masih bisa melakukan pembahasan mulai tingkat internal, dengan eksekutif maupun pendalaman dengan KKLD (Kunjungan Kerja Luar Daerah) maupun KKDD (Kunjungan Kerja Dalam Daerah) ke sejumlah daerah," terang Ketua DPRD Gresik Abdul Hamid.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Pansus juga akan konsultasi ke instansi lebih tinggi agar raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, enam raperda yang dibahas terdiri dari 1 raperda usulan eksekutif, yakni raperda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Sedangkan 5 raperda lainnya adalah inisiatif yang diajukan DPRD Gresik. Yakni, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, raperda perubahan tentang Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang penanaman modal, raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Air, raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan raperda tentang Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja. (hud/rev)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News