Tergugat Tak Hadir, Sidang Sengketa Tanah Pasar Tulakan Pacitan Batal Digelar

Tergugat Tak Hadir, Sidang Sengketa Tanah Pasar Tulakan Pacitan Batal Digelar Sidang sengketa lahan pasar Tulakan batal digelar

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus sengketa tanah hak di daerah Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan yang selama hampir 47 tahun digunakan untuk pasar oleh Pemkab Pacitan, batal digelar.‎ Pasalnya, dua tergugat dalam kasus tersebut, yakni Joni serta Riyanto, yang merupakan pedagang di Pasar Tulakan, tidak hadir dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (5/7).

Sebagaimana diketahui, kasus sengketa tanah hak yang digunakan sebagai pasar tersebut pada dasarnya telah terjadi dalam beberapa tahun silam. Namun begitu, belum ada tindak lanjut dari pemkab setempat. Bahkan Pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya malah mendirikan bangunan permanen.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

Karena itulah, para ahli waris pemilik lahan akhirnya sepakat melayangkan gugatan ke PN Pacitan dengan tergugat Bupati Pacitan dan beberapa pedagang pasar. Mereka menuntut keadilan terkait aset miliknya yang diklaim oleh Pemkab tanpa ada perjanjian apapun.‎

"Kami menuntut hak kita atas penggunaan tanah yang sudah 47 tahun dipakai pemkab sebagai pasar, namun tidak ada kejelasan. Kami ada bukti sertifikat tanah yang sudah dilegalisir. Kalau pemkab mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah, ya buktikan. Diperjelas dulu baru kami ajukan ganti rugi," kata Joko Prabanto, kuasa waris dari para penggugat, saat ditemui di ruang lobi PN Pacitan, Rabu (5/7).

Sementara itu salah satu dari pihak tergugat, di antaranya Bupati Pacitan yang saat itu diwakili Kabag Hukum Setkab Pacitan, Kukuh Setyarto, mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum. 

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

‎"Langkah hukum yang akan kami lakukan tidak bisa saya beber di sini. Namun nanti apabila perdamaian tak tercapai, ya sidang terus berlanjut. Kami sudah menghubungi pihak tertentu tapi belum tercapai perdamaian. Pihak penggugat minta ganti rugi Rp 5 juta per hari terhitung dari penetapan keputusan. Kami punya bukti kalau itu tanah milik pemkab. Kita ikuti saja sidang berikutnya," ujar Kukuh sambil berlalu.

Sementara itu sidang atas sengketa lahan hak tersebut akan kembali digelar, Rabu pekan depan. (pct1/yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO