Sidang Kasus Korupsi Tebu, Mantan Kepala Disbunhut Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi Tebu, Mantan Kepala Disbunhut Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya menuntut Ir Singgih Bektiono, 10 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Senin (10/7) kemarin.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sampang ini duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus pengembangan tebu tahun 2013. Selain dituntut 10 tahun penjara, Singgih juga dituntut membayar denda 400 juta, subsider 4 tahun penjara. Kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa membenarkan tuntutan 10 tahun kepada Singgih Bektiono.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Menurut Yudie Arieanto Tri Santosa, Singgih Bektiono telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31/2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Kesalahan fatal yang dilakukan tersangka karena menandatangani dokumen walaupun sudah ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 21 M. Untuk sidang berikutnya Tersangka diberi kesempatan membacakan pembelaan," ujar Yudie Arieanto Tri Santosa.

Selain Singgih Bektiono, dua terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Ed Junaidi dan Gada Rahmatullah juga telah menerima vonis dari hakim. Hanya saja keduanya mengajukan banding. Keduanya dalam kasus pengembangan Tebu tahun 2013 divonis 8 tahun serta denda 200 juta dan subsider 6 bulan. Selain itu, Edi Junaidi dan Gada Rahmatullah diwajibkan membayar uang pengganti 2.791.250.000 dengan nilai hukuman 1 tahun penjara jika tidak memenuhinya. (hri/ros)

Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO