TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban berjanji secepatnya menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penataan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan pengisian jabatan perangkat desa se-Kabupaten Tuban. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana saat ditemui BANGSAONLINE.com, Selasa (11/7).
Dijelaskan Budi, bahwa perbup itu diperlukan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencakup SOTK. Sebab, selama ini banyak jabatan perangkat desa, terutama sekdes, yang dibiarkan kosong lantaran Pemkab Tuban belum mempunyai payung hukum untuk mengisinya.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Diketahui, sebelumnya muncul sejumlah persoalan di kalangan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) terkait Sekdes berstatus PNS. Ini setelah Kemendes melalui UU Nomor 6 tentang Desa tahun 2014 dalam pasal 118 ayat 6 mengamanahkan sekdes PNS dalam menjalankan tugas ditentukan oleh PP. Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi.
"Kita masih menunggu dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kemudian pengisian jabatan perangkat desa diharapkan dapat selesai sebelum pemilihan umum 2019 ," jelas Budi.
Terkait hal ini, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein mengatakan jika sekdes yang berstatus PNS akan ditarik ke Pemda. Sebab, sesuai surat edaran, Pemkab memberikan kelonggaran bagi sekdes untuk menjadi PNS di Pemda atau tetap menjadi sekdes.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Bapak Bupati sudah menginstruksikan pemerintah kecamatan untuk mendata kekosongan perangkat desa di masing-masing wilayah kerjanya," jelasnya.
"Dalam hal ini, Pemda sangat berhati-hati dalam menggedok perumusan perbup tersebut. Sebab, tim perumus juga mengakomodir semua usulan pemerintah desa. Selain itu, ketentuan ketentuan perbup juga harus menunggu Juklis dari pemerintah pusat dan kementerian agar dapat segera difinalisasi. Semoga 2-3 bulan perbup itu sudah dapat disahkan, agar pengisian jabatan perangkat desa sebelum 2019 semua jabatan yang kosong sudah terisi, termasuk sekdes," pungkasnya. (ahm/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News