Edarkan Pil Koplo, 2 Nelayan Asal Palang Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Koplo, 2 Nelayan Asal Palang Ditangkap Polisi Pelaku saat diamankan di Mapolsek Palang. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wartono (35) dan Muhammad Ali (25), nelayan asal Desa Karangagug, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terpaksa berurusan polisi lantaran terbukti mengedarkan pil koplo di wilayah setempat, Rabu (12/7). Mereka berdua ditangkap petugas kepolisian Polsek Palang dengan barang bukti 5 ribu pil koplo dan uang tunai Rp 357 ribu yang merupakan hasil penjualan.

Kapolsek Palang, AKP Simun kepada BANGSAONLINE.com mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut. Sebab disinyalir ada pelaku lain sebagai pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

"Untuk mempermudah pengejaran terhadap pelaku lain, petugas meminta agar keduanya memberikan informasi sebanyak-banyaknya," ujar Simun.

Simun mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan ulah kedua pelaku. "Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami tangkap," beber Simun.

"Pelaku sempat kabur melalui jendela samping saat didatangi rumahnya. Petugas akhirnya melakukan penggeladahan di kamar korban, dan hasilnya ditemukan sebanyak 5 ribu pil koplo jenis karnopen. Setelah mengamnkan barang bukti petugas melanjutkan pengejaran terhadap 2 pelaku yang kemudian diketahui bersembunyi di rumah temannya berkat informasi dari masyarakat," urainya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengakui sudah lama mengedarkan barang haram tersebut. Pil setan itu dipasarkan kepada sesama nelayan dan para pemuda.

"Akibat perbuatannya keduanya dijerat pasal 197 Subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan kepada kedua pelaku paling lama 15 tahun penjara," pungkas Simun. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO