SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap mengawal pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf.
Pejabat yang akrab disapa Gus Ipul itu mengimbau kepada ormas di Jawa Timur agar dapat menerima dengan legowo terbitnya Perppu tersebut. Karena itu, bila ada ormas melakukan penolakan dipersilahkan menempuh jalur yang konstitusional.
Baca Juga: Salam Lintas Agama Dihukumi Haram Tak Terkait Intoleran
"Saya harap semua Ormas dapat menerima legowo, dan ormas di Jatim dapat mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah tanpa kegiatan anarkis dan ricuh," tegas Gus Ipul usai paripurna DPRD Jatim, Jumat (14/7).
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor itu menjelaskan, Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2017 bertujuan untuk menata ulang keberadaan ormas di Indonesia agar mampu memberi kontribusi terhadap pembangunan
Karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih, karena Perpu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas. Bukan juga tindakan kesewenang-wenangan, tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa.
Baca Juga: Hanan Attaki Ceramah pada Kajian Jumat, Mahathir Beberkan Alasan Penolakannya Dahulu
"Kami sebagai pemerintah daerah akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, apabila perppu tersebut benar-benar berlakukan maka daerah akan melaksanakan,"ujar Ketua PBNU tersebut.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Surabaya, HM. Faridz Afif menegaskan, GP Ansor Surabaya dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) siap mengawal pelaksanaan Perppu No.2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, GP Ansor akan ikut melakukan pemantauan di lapangan terkait keberadaan ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.
Mantan Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jatim mengungkapkan, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah harga mati. Karena itu, ormas yang anti Pancasila dan coba merubah NKRI dengan Khilafah tidak pantas hidup di Bumi Indonesia. Hal itu tak hanya berlaku untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saja, tetapi ormas lain yang menyebarkan ajaran radikalisme dan menyebarkan benih-benih terorisme yang mengancam keutuhan NKRI.
Baca Juga: Pemerintah Bernyali Besar, Syukur Tak Hanya Berani melawan HTI-FPI, Revolusi Energi (2)
“Selama ini tidak ada aturan teknis tentang pembubaran ormas, karena itu GP Ansor Surabaya mendukung terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 demi adanya kepastian hukum. Saya kira selama tidak melanggar aturan tak perlu takut dibubarkan, karena pemerintah tidak serta merta bersikap otoriter, ada payung hukum yang jelas berupa Perppu,” pungkas Afif. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News