Gelapkan Dump Truk Majikan, Sopir Dilaporkan Polisi

Gelapkan Dump Truk Majikan, Sopir Dilaporkan Polisi Pelaku saat hendak dijebloskan ke penjara.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perbuatan Eko Hari Setiawan (28), warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo tak patut ditiru. Pasalnya, dia sudah dikasih hati untuk mengoperasikan dump truk untuk kegiatan usaha, malah truk tersebut digadaikan.

Karena geram dengan ulah anak buahnya itu, Hery Kiswanto (19) selaku majikan, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari laporan itulah, petugas akhirnya menangkap Eko Hari Setiawan alias Wawan.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin menguraikan, pelaku ditangkap Kamis kemarin (13/7) di rumahnya, sekitar pukul 10.30. Sebelumnya pelaku sempat datang ke rumah orang tua korban untuk menjadi sopir dump truk, pada 12 Februari lalu.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian. Karena ia mengajak pula istri dan anaknya untuk mendapatkan belas kasihan. “Tersangka menjanjikan untuk merawat dump truk tersebut. Ia juga menyanggupi untuk menyetor uang sebesar Rp 5,5 juta setiap bulan, di mana pembayaran setoran itu dilakukan paling lambat tanggal 10,” sampainya.

Mulanya, setoran tersangka lancar. Ia rutin menyetorkan uang yang diperjanjikan itu, dari bulan Maret hingga bulan April. Namun, pada bulan ketiga, yakni bulan Mei, setoran mulai seret.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Bahkan, ia tak lagi setor, termasuk pada bulan Juni dan Juli. Bahkan, korban sempat mendengar kalau dump truk miliknya itu telah dipindahtangankan. Dari situlah, korban kemudian melaporkan perkara ini ke polisi.

Hingga Kamis (13/7) petugas buser akhirnya meringkusnya. Ia ditangkap di rumahnya, lantaran diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan truk nopol N 8242 UV milik korban.

“Pelaku dikenakan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan. Ancamannya, lima tahun penjara,” bebernya. (bib/par/rev)

Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO