SAMPANG (bangsaonline) - Berdasarkan hasil penelitian dan investigasi terhadap kasus Ketapang Barat, Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Melalui Panwaslu Kab Sampang memerintahkan KPUD Sampang segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS, yang tersebar di Kecamatan Ketapang Barat dan Kecamatan Sokobana. Jika tidak dilaksanakan, KPUD Sampang ada kemungkinan bakal dipidanakan.
Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Sampang Achmad Ripto, menyampaikan hal ini, dalam jumpa pers Minggu (20/07).
Baca Juga: Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Raya Jrengik Sampang, Pengendara Tewas
Menurut Ripto, perintah PSU ini sesuai Keputusan Bawaslu Provinsi Jatim yang merekomendasikan ke Panwaslu Kabupaten Sampang. Yaitu nomor 153 dan 154/ Panwaslu Kab.SPG/ VII/ 2014, tanggal 18 2014, perihal rekomendasi untuk membuka kotak suara TPS 1 sampai TPS 17 Desa Ketapang barat Sampang, guna mengambil Dokumen Model C-6, Model C-7 untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan.
Berdasarkan fakta yang ditemukan,tidak adanya Daftar pemilih tetap (DPT) di 8 TPS, sehingga harus digelar penghitungan suara ualang (PSU) dengan jumlah hak pilih di 8 TPS, yaitu TPS 1, 2, 3, 5, 6, 11, 14 dan 15.
PSU wajib dilaksanakan di empat TPS di Kecamatan Ketapang Barat dan empat TPS di Kecamatan Banyuates. Di mana mengakibatkan banyak selisih dan banyaknya C-7 sehingga tidak dapat diverifikasi.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Namun, apabila surat rekomendasi ini, oleh KPUD Sampang diabaikan hingga batas rekapitulasi KPU-RI Selasa (22/7) besok, maka pihaknya mengancam akan memidanakan seluruh komisioner KPUD Sampang, sebagaimana aturan yang ada.
Temuan lain, lanjut Ripto, satu kejanggalan lainnya penggunaan hak pilih yang menggunakan KTPsebanyak 653 suara. Selama pelaksanaan PSU Pilpres di 8 TPS di Kecamatan Ketapang Barat dan Kecamatan Banyuates Sampang, akan ada pengawalan khusus daripihak Polres dan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News