BPN Pacitan Merasa Belum Terima Surat Permintaan Identifikasi Ulang

BPN Pacitan Merasa Belum Terima Surat Permintaan Identifikasi Ulang Marsono, Kasie Pengadaan Tanah BPN Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Surat permintaan identifikasi ulang yang dilayangkan Bagian Hukum Setkab Pacitan atas sertifikat hak milik No. 5 Tahun 1967 yang saat ini tengah menjadi sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, sepertinya kurang mendapat respon positif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Beberapa pejabat terkait di lembaga yang mengurusi masalah keagrariaan itu terkesan tak acuh saat ditemui awak media. Dua di antara pejabat teras di BPN Pacitan berdalih dipanggil bupati sehingga tidak ada waktu untuk menemui wartawan. Sedangkan Kasie Pengadaan Tanah, Marsono, yang sempat ditemui media menyatakan tidak tahu menahu soal surat tersebut. Ia berdalih, itu bukan kewenangannya.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi

"Kami belum merasa menerima surat (permohonan identifikasi ulang) itu. Coba tanyakan ke Tata Usaha. Sebab mereka yang menginventarisir surat-surat masuk," kata Marsono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/7).

Marsono juga enggan berkomentar saat didesak wartawan seputar kebenaran dari surat permintaan identifikasi ulang yang telah dilayangkan Pemkab Pacitan melalui Bagian Hukum. Termasuk saat ditanya nomor SHM yang hendak dilakukan identifikasi ulang. Ia malah meminta agar wartawan mengklarifikasi ke Bagian Hukum.

Persoalan tersebut, lanjut dia, sudah menjadi ranahnya lembaga peradilan. Sebab terkait sengketa atas lahan hak yang saat ini tengah digunakan sebagai pasar daerah tersebut sudah bergulir dalam persidangan di PN Pacitan. "Itu ranahnya pengadilan. Mereka yang akan memutuskan," jawab dia.

Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding

Di tempat terpisah, Kasubag Bantuan Hukum Setkab Pacitan, Novia Wardhani menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan identifikasi ulang bernomor 181.1/908/408.12/2017 tertanggal 10 Juli 2017 atas sertifikat hak milik No. 5 Tahun 1967 pada Jumat (14/7) lalu oleh salah seorang staff bernama Puji Arini. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO