SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Timur menggelar aksi unjukrasa di gedung DPRD Jatim pada Kamis (27/7). Dalam aksi itu mereka menolak hak angket KPK karena dinilai melemahkan. "Hak angket tidak dapat dibenarkan, karena itu kami menolak," kata Aris, salah satu orator dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dia mengatakan, dari hasil kajiannya, pansus KPK dinilai sudahlah cacat hukum. Menurutnya, KPK bukan lembaga yang menjalankan perintah eksekutif, sehingga tidak bisa dijadikan obyek hak angket.
Baca Juga: Di Hadapan para Rektor, Wagub Emil Tekankan Pentingnya Jejaring Kampus dan Inovasi
"Apa yang dikatakan Fahri Hamzah dibukanya pansus angket saya kira cacat hukum. KPK bukan lembaga pemerintahan. KPK tidak menerjemahkan fungsi eksektuif tapi mendorong untuk dikembalikan ke jalur hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Atabik, mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) mendorong agar masyarakat segera mengajukan gugatan hukum. Menurutnya, dengan melalui proses hukum, maka apa yang menjadi perdebatan selama ini akan dibuka di pengadilan.
"Semua harus dibuka, semua legal standing, apakah KPK benar tindakannya selama ini. Kita mengkaji secara hukum legalitas tidak masuk dikembalikan ke persidangan atau sidang paripurna," tegasnya.
Baca Juga: Bentuk Mahasiswa Kritis dan Jadi Harapan Masyarakat, FMPB Gelar MPAB
Dari pantauan BANGSAONLINE.com, aksi tersebut diikuti beberapa perguruan tinggi seperti PENS, ITS, Universitas Semen Gresik, Unair dan Unesa. Mereka juga memasang beberapa spanduk bertuliskan 'KPK Lemah Koruptor Happy', 'Pansus Hak Angket KPK cacat Hukum'. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News