MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Upaya monitoring terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terus digencarkan Pemkot Mojokerto. Meski belum menemukan indikasi adanya keterlibatan PNS di wilayahnya namun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat terus melakukan penyisiran terhadap PNS anggota ormas yang dibekukan pemerintah itu.
"Kami tengah memantau keberadaan HTI di kalangan ASN, meski sinyal terterlibatan mereka tampaknya nihil," ujar Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Anang Fahcrurozi melalui Kabag Humas dan Protokol Chairil Anwar, Kamis (27/7).
Baca Juga: Komitmen Berantas Narkoba, Pemkot Mojokerto Gandeng BNN Sosialisasikan P4GN
Kota Mojokerto dipastikan menyimpan benih keberadaan warganya yang terlibat dalam ormas internasional tersebut. Meski tak membenarkan, namun Anang mengungkapkan adanya riwayat pendaftaran organisasi tersebut oleh seseorang ke instansi Kesbangpol.
"Sebenarnya mereka pernah mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Namun kita tolak karena SK-nya dari pusat," jelasnya.
Lebih jauh Anang mengatakan, karena ditolak, praktis gerakan HTI tidak ada di Kota Mojokerto. "Organisasinya di Kota saja tidak ada, yang ada di kabupaten. Namun demikian, kami akan terus memantau keberadaan mereka," tandasnya.
Baca Juga: Lantik 13 Pejabat Struktural Baru, Berikut Pesan Wali Kota Mojokerto
Sekadar diketahui, merujuk Pasal 4 poin 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang mengikuti organisasi internasional tanpa izin pemerintah, sementara HTI merupakan salah satu organisasi lintas negara dan resmi dibubarkan Pemerintah.
Pasca pencabutan badan hukum HTI dan pembubaran ormas ini, Kementerian Dalam Negeri menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, harus segera mengundurkan diri dari status Aparatur Negara.
Terkait imbauan ini, Kemendagri mengklaim sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah se-Indonesia.
Begitu juga Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mulai mendata dosen Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi anggota HTI. Kementerian PAN dan RB sudah mengetahui adanya indikasi kuat PNS yang tergabung dalam HTI, terutama di kalangan dosen perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Pembubaran HTI disebabkan ormas tersebut mengusung ideologi khilafah Islamiyah yang dianggap oleh pemerintah bertentangan dengan Pancasila. Pencabutan badan hukum dan pembubaran ormas HTI bersumber pada Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang atau PERPPU nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. (yep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News