TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang laki-laki berinisial CN, warga Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel saat mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Kamis (3/8) lalu.
Penangkapan terhadap pria 27 tahun yang mempunyai usaha di wilayah Kecamatan Rengel tersebut bermula adanya informasi dari warga masyarakat. Berbekal dari informasi itu, aparat Polsek Rengel kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan tersangka.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Penangkapan saudara CN berawal dari laporan dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolsek Rengel, Polres Tuban, AKP Musa Bakhtiar saat press release di mapolsek setempat, Jum'at (4/8).
Kata Musa, dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,35 gram, sebuah pipet, sebuah bong dari botol air mineral yang terdapat dua buah sedotan, sebuah skop kecil warna putih dan sebuah korek api warna orange.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Rengel untuk menjalani serangkaian proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 112 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun sedangkan hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," paparnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News