KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Muhamad Arief Wicaksono, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dibarengi penggeledahan terhadap ruang kerja Wali Kota Malang, Mochamad Anton, Rabu (9/8).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas Arief.
Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
"(Penggeledahan berkaitan dengan) Perkara DPRD Malang, tersangka M. Arief Wicaksono, dan kawan-kawan," kata Saut.
Namun, Saut belum mau merinci terkait kasus apa dan siapa lagi yang menjadi tersangka. Namun beredar kabar bahwa KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Hadi Santoso. KPK memang sempat menggeledah, bahkan menyegel ruang kerja Bidang Cipta Karya, DPUPR Kota Malang.
Bahkan, penyidik juga 'mengacak-acak' ruang kerja Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.
Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Arief yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Malang itu terkait bancakan proyek.
"Detailnya kalau pas ekspose, saya sering lupa," ucapnya.
Di sisi lain, Wali Kota Malang HM. Anton membantah dirinya ikut diperiksa saat KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota. Dirinya mengaku tidak berada di ruang kerjanya. Saat itu ia mengaku sedang berada di ruangan kerja sekretaris pribadinya.
Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
"Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak ditanyai oleh KPK. (KPK, red) Hanya meminta bantuan laporan buku induk APBD 2015. Terkait pemeriksaan di kantor DPUPR dan DPMPTSP saya gak tahu, silakan tanya ke Sekkota," tandasnya.
Sementara Wasto Sekkota yang baru dilantik sempat menuturkan, jika dirinya pernah datang ke KPK pada tahun 2016 lalu dan ditanya seputar program APBD 2015.
''Mengenai hal apa pembangunan yang dijadikan temuan KPK, saya tidak tahu persis, kami hanya dimintai bantuan penyerahan buku induk APBD 2015, terlepas dari saya gak berani menjelaskan, karena saya gak tahu persis, apalagi menyangkut penetapan tersangka salah satu pejabat di Kota Malang, saya gak mau berkomentar, bukan ranah saya," jelas Wasto.
Baca Juga: Hari Kedua di Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat
Sikap menghindar juga dilakukan Wawali Kota Malang H. Sutiaji. Dikonfirmasi media terkait penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di kantor Pemkot setempat, Sutiaji hanya menuturkan bahwa KPK membawa beberapa berkas yang ada di ruang kerjanya. Ditanya berkas apa yang dibawa dan terkait kasus apa, Sutiaji enggan menjelaskan secara gamblang.
Sutiaji juga tak menjawab saat ditanya wartawan terkait materi pemeriksaan oleh tim KPK. "KPK membawa beberapa berkas," singkat Sutiaji sambil pergi meninggalkan balai kota.
Sementara itu, pantauan di lokasi, usai menggeledah KPK langsung menyegel beberapa kantor.
Baca Juga: Wali Kota Malang dan Sejumlah Pejabat Pemkot Kembali Diperiksa KPK Soal Suap
"Pegawai tak bisa masuk ke kantor karena DPUPR Kota Malang sudah disegel secara keseluruhan oleh petugas KPK," ujar salah pegawai yang enggan dikutip namanya. (iwa/thu/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News